Manado – Marak badut jalanan menambah permasalahan sosial karena mengganggu ketertiban umum.
Bahkan, banyak di antara mereka masih di bawah umur.
Terbaru, Pemkot Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penjaringan sejumlah badut jalanan di traffick light Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, Senin (8/1/2024).
“Anggota Pasus Tim 2 menindak-lanjuti laporan perihal badut yang beraktivitas di wilayah traffic light Kelurahan Dendengan Luar,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Manado, Herry Alfrets Ratu, dilansir dari Liputan15.com.
Alasan penjaringan selain mengganggu ketertiban umum, juga membahayakan pengguna jalan termasuk badut sendiri.
“Para badut diamankan untuk diberikan arahan karena masih di bawah umur alias masih anak-anak,” kata Ratu.
Penertiban ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Kemudian, hal tidak kalah pentingnya lagi adalah pelanggaran terkait mempekerjakan anak di bawah umur yang sanksinya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Itu yang menjadi dasar kita lakukan. Kita tidak mau anak-anak yang dipekerjakan di jalanan karena rawan mengalami kejahatan kriminalitas, kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.
(***/Jrp)












