TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Polres Tomohon menetapkan dua tersangka atas kasus pembunuhan terhadap korban Diego Piyoh.
Penetapan itu terungkap saat berlangsungnya konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, bertempat di Mapolres Tomohon, Selasa(16/07/2024).
Kapolres Lerry Tutu menuturkan, peristiwa yang merenggut nyawa yang terjadi ruas jalan depan Ruko Kredit Plus PT. Finansia Multi Finance, Lingkungan Satu, Kelurahan Matani II, Kecamatan Tomohon Tengah, Senin (15/07/2024) itu dipicu oleh rasa tidak nyaman pelaku RP alias Randy(18), warga Matani Dua, melihat balasan chat korban kepada pacarnya EP yang sebelumnya memesan ojek lewat aplikasi.
“Awalnya pacar tersangka EP memesan ojek lewat aplikasi. Nah, dari situ diterima korban Diego sempat dikonfirmasi namun dibatalkan oleh pacar korban. Tujuannya dari Kelurahan Woloan diantar ke Matani Dua. Penasaran orderan dibatalkan, korban kemudian menanyakan alasannya ke pacar tersangka EP. Balasan chat korban kemudian dilihat oleh RP, yang kemudian membuatnya naik pitam. Apesnya lagi korban kemudian mengendarai motornya menuju ke lokasi tujuan yang mana titik tersebut tak jauh dari rumah para tersangka,” tutur Kapolres Lerry Tutu didampingi Kasat Reskrim Stefi Sumolang, Kasi Humas AKP Ferdy Sulu dan sejumlah PJU.
Pelaku yang sudah di bawah pengaruh miras mendatangi korban dan langsung menikam di bagian perut sebanyak dua kali.
Pelaku WM (21), warga Matani Satu, yang tak jauh dari TKP kemudian ikut ambil bagian dengan cara menghantamkan hollobric ke bagian kepala korban.
“Usai melakukan penganiayaan menggunakan pisau dan Hollowbrick, kedua pelaku meninggalkan TKP,” ujar Kapolres.
Setelah viral di media sosial dan menerima laporan dari masyarakat, lanjut Kapolres, Unit Buser Polres Tomohon dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH langsung bergegas ke lokasi yang disinyalir jadi tempat persembunyian para tersangka.
“Para terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di ruas jalan lingkar, sekira 3 kilometer dari TKP. Awalnya ada 3 orang yang diamankan, namun setelah didalami dan diinterogasi ada satu orang yang kita lepaskan. Karena dari pengakuan serta tidak cukupnya bukti, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai terduga pelaku,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman dengan hukuman maksimal 15 Tahun.
Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH menambahkan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran 38,5 cm (mata pisau 24,5 cm, gagang pisau 14 cm) dan pecahan hollobric yang digunakan kedua pelaku yang berujung kematian korban.












