Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

Yakin MK Tegakkan Aturan, Denny Indrayana Sebut Pasangan Caroll-Sendy Bakal Didiskualifikasi

×

Yakin MK Tegakkan Aturan, Denny Indrayana Sebut Pasangan Caroll-Sendy Bakal Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, manadonews.co.id – Pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM) menggugat hasil Pilkada Tomohon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025), dengan tuduhan berbagai pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSCR).

Pengakuan Pelanggaran oleh Caroll Senduk

 

MANTOS

Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., secara terbuka mengakui adanya pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelanggaran ini terkait pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024, yang melanggar aturan larangan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 20 Agustus 2024, Caroll menyatakan bahwa pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Namun, pelantikan tersebut dilakukan sebelum surat itu diterbitkan.

Sebanyak 99 pejabat dilantik pada 22 Maret 2024, tetapi hanya 19 pejabat yang dibatalkan setelah arahan dari Mendagri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait status hukum 80 pejabat lainnya yang tetap menjabat.

Sorotan dari Kuasa Hukum WL-MM

 

Kuasa hukum pasangan WL-MM, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa pelantikan pejabat oleh petahana melanggar Pasal 71 ayat (2) dan seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon petahana.

“Jika pelantikan sudah dianggap melanggar, seharusnya seluruh pejabat yang dilantik dibatalkan, bukan hanya 19 orang. Ada ketidakkonsistenan yang perlu disoroti,” ujar Prof. Denny dalam persidangan.

 

 

 

Dugaan Pelanggaran Lainnya

 

Selain pelantikan pejabat, pasangan petahana juga dihadapkan pada:

  1. Penyalahgunaan ASN
    Dugaan penyalahgunaan ASN untuk mendukung pencalonan petahana semakin menguat dengan bukti aktivitas 27 ASN dalam grup WhatsApp “Info Pemkot Tomohon.” Grup ini diduga menjadi sarana kampanye terselubung dengan berbagai potongan gambar kampanye pasangan petahana.
  2. Politik Uang
    Praktik politik uang menjadi salah satu fokus utama. Relawan petahana tertangkap tangan membagikan uang sebesar Rp300 ribu per orang di Kelurahan Lahendong, Tomohon Selatan, sehari sebelum pemungutan suara. Pembagian sembako juga menjadi bagian dari strategi kampanye terselubung.
  3. Penggunaan Fasilitas Pemerintah
    Rumah dinas Wali Kota Tomohon diduga digunakan untuk penghitungan cepat (quick count) hasil Pilkada. ASN terlihat terlibat aktif dalam selebrasi kemenangan petahana di lokasi tersebut, yang memperkuat dugaan ketidaknetralan.

Tuntutan WL-MM ke Mahkamah Konstitusi

 

Pasangan WL-MM meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada.
  2. Memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kelurahan, termasuk Kelurahan Matani Satu, Lahendong, dan Taratara Tiga, tanpa keikutsertaan pasangan CSCR.
  3. Mengambil langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran politik uang, penyalahgunaan ASN, dan pelantikan pejabat.

 

Prof. Dr. Denny Indrayana SH, LLM, PhD

Signifikansi Sidang

 

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini dianggap krusial untuk menjaga integritas Pilkada Tomohon 2024. Prof. Denny Indrayana optimis MK akan menegakkan aturan hukum demi mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik.

Sidang selanjutnya akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025 mendatang.(adm)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop