Jakarta, MN-Anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Hamka Haq, MA menegaskan kolom agama tidak boleh dihapus dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia.
“Di indonesia tidak boleh ada yang mendeklarasi dirinya tidak beragama,” katanya di depan peserta Sosilasisai Empat Pilar MPR di Makassar, Sabtu sore (25/3).
Ketua DPP PDIP itu menambahkan setiap WNI harus memiliki agama, dan negara sudah menjamin kebebasan beragama. Sehingga, lanjutnya agama harus dicantum dalam kolom KTP. Dia mengatakan pernah ada wacana untuk menghapuskan kolom agama di KTP. namun dirinya tidak sependapat. Karna nantinya akan mendapat kesulitan bila meninggal dunia.
“Bila seseorang meninggal di suatu tempat yang jauh dari keluarganya, bagaimana kita mengetahui apa agama yang bersangkutan,” tukasnya. Begitu juga bila ada seorang perempuan di Aceh dan kebetulan non muslim tidak mengenakan kerudung maka dia bisa dihukum cambuk gara-gara di KTP-nya tidak tercantum agama, pungkasnya.(djamzu)