Berita TerbaruHukum & KriminalNusa UtaraSangiheSulawesi Utara

Satresnarkoba Polres Sangihe Sita 202 Botol Miras Ilegal di Tamako

×

Satresnarkoba Polres Sangihe Sita 202 Botol Miras Ilegal di Tamako

Sebarkan artikel ini

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal pada Sabtu (15/3/2025).

Operasi ini menyasar tiga kecamatan, yakni Kendahe, Manganitu dan Tamako, dengan tujuan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras jenis Cap Tikus di wilayah tersebut.

MANTOS MANTOS

Operasi yang di mulai pukul 12.00 WITA ini di pimpin oleh Kasat Narkoba IPTU H. Samson, SH, bersama dua anggota kepolisian lainnya yakni AIPTU Stenly R. Muhaling dan Brigadir Danni Tinggal.

Operasi mulai menyasar sejumlah warung di wilayah Kecamatan Kendahe. Pemeriksaan pertama di lakukan di sejumlah warung yang di duga menjual miras ilegal. Namun, setelah pengecekan menyeluruh, tidak di temukan bukti peredaran Cap Tikus di wilayah ini.

Aparat kepolisian kemudian menyisir wilayah Kecamatan Manganitu sekitar pukul 13.00 WITA, namun hasilnya serupa dengan Kecamatan Kendahe tidak menemukan aktivitas penjualan miras ilegal.

Baca Juga:  Pangdam Merdeka Berikan Pengarahan Prajurit Korem 133/Nani Wartabone

Setekah itu, tim melanjutkan Pemeriksaan di wilayah Kecamatan Tamako mulai pukul 14.30 WITA hingga 18.45 WITA. Hasilnya, tim menemukan tiga titik lokasi yang terbukti menjual miras Cap Tikus secara ilegal.

Di Kecamatan Tamako, petugas berhasil menyita total 202 botol Cap Tikus ukuran 600 ml dari tiga lokasi berbeda yakni Rumah AS 60 botol, Warung AK 142 botol dan Rumah HAK 22 botol Cap Tikus jenis Saledo.

Setelah barang bukti di amankan, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti kepada pemilik barang sebagai bukti penyitaan.

Seluruh botol miras kemudian di bawah ke Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk di proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba IPTU H. Samson, SH mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras ilegal karena dampak buruknya terhadap kesehatan dan ketertiban umum.

Baca Juga:  A Decade to Optimize Growth: BSS Parking Annual Meeting 2025 Fokus pada Optimalisasi dan Inovasi

“Peredaran miras ilegal seperti Cap Tikus dapat memicu berbagai permasalahan sosial, seperti tindak kriminal, kecelakaan akibat kehilangan kesadaran, serta gangguan kesehatan serius seperti kerusakan hati dan gangguan sistem saraf. Kami meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU H. Samson.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan operasi serupa guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kepulauan Sangihe.

Di harapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya konsumsi miras ilegal dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

(Riko)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…