Berita TerbaruBerita Utama

Abaikan Rekomendasi Gakkumdu, DKPP Sanksi Peringatan Keras Tiga Anggota Bawaslu Bolmong

×

Abaikan Rekomendasi Gakkumdu, DKPP Sanksi Peringatan Keras Tiga Anggota Bawaslu Bolmong

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang DKPP (Foto Istimewa)

Jakarta, Manadonews.co.id – Dipastikan melanggar aturan, tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima sanksi tegas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi peringatan keras pada tiga Wasit Pemilu ini karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolmong.

MANTOS MANTOS

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (5/5/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Radikal Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, teradu II Neila Montolalu, dan teradu III Akim E. Mokoagow, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Radikal Mokodompit, Neila Montolalu, dan Akim E. Mokoagow, berstatus sebagai teradu pada perkara Nomor 309-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Budi Nurhamidin. Perkara ini telah diperiksa DKPP pada 13 Maret 2025 lalu.

DKPP menilai ketiganya terbukti tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow yang menyebut laporan yang disampaikan Budi telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

Baca Juga:  Respons Puan Maharani Terkait Revisi Undang-Undang TNI

Menurut DKPP, para teradu seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Sentra Gakkumdu dengan melakukan penanganan pelanggaran administrasi terhadap laporan yang disampaikan Budi Nurhamidin terkait pelantikan 155 pejabat Kabupaten Bolaang Mongondow pada 19 April 2024.

“Terlebih kesimpulan a quo diambil setelah memeriksa laporan beserta bukti-bukti yang disertakan oleh pengadu bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sebagai penyelenggara pemilu, para teradu harus mempunyai sense of responsibility dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Nihilnya penanganan dugaan pelanggaran administrasi juga tidak dibenarkan oleh hukum dan etika.
Sebab, dalam laporannya, Budi Nurhamidin telah menghadirkan alat bukti-bukti yang dapat menjadi petunjuk terhadap dugaaan pelanggaran.

“Hal ini penting untuk menjaga semangat pengawasan pastisipatif sebagaimana yang menjadi tagline Bawaslu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’,” lanjut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Radikal Mokodompit, Neila Montolalu, dan Akim E. Mokoagow terbukti melanggar pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf a dan c, pasal 13 huruf a dan c, pasal 15 huruf g, dan pasal 16 huruf c Per DKPP No 2 Tahun 2017

Baca Juga:  Danrem Pimpin Korps Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas Prajurit Korem 133/Nani Wartabone

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 29 penyelenggara Pemilu. Dalam sidang ini, lima teradu dalam perkara 267-PKE-DKPP/X/2024 tidak dijatuhi amar putusan. Perkara perkara tersebut berstatus “Ketetapan” karena pengaduannya dicabut oleh pengadu sebelum sidang dimulai.

Secara keseluruhan, pada sidang putusan ini DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras (3) dan peringatan (1). Sementara itu terdapat 20 penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

(***/Jrp)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *