Manadonews.co.id – Menetapkan kawasan lindung dan budi daya. Kawasan strategis terbagi kawasan strategis nasional, kawasan tertentu dan kawasan provinsi. Terkait situs warisan dunia atau pulau terkecil dan terluar, terkait pengendalian lingkungan hidup secara ekologis dan geologis
Hal ini disampaikan Gubernur Yulius Selvanus dalam rapat paripurna Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda RTRW, serta Tanggapan/Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (10/6/2025).
“Mengatur kawasan waruga Sawangan, benteng Amurang, Pecinan, kampung Arab, kampung Jawa. Sebagai penguatan pembangunan yang termuat dalam dokumen, antara lain tol Manado-Tomohon, 315 km jalur kereta api di Sulut, pengembangan bandara Samrat dan pembangunan bandara Lembeh. Pengembangan pariwisata termasuk KEK Likupang, Bunaken dan destinasi wisata lain,” tukas Gubernur.
Usai penjelasan Gubernur Yulius Selvanus, dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi, diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui anggota fraksi Royke Roring yang menyatakan setuju Ranperda RTRW untuk dibahas. Fraksi menyampaikan bahwa Ranperda harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan lingkungan, jaga keseimbangan alam sesuai moral dan nilai budaya. Pengendalian pembangunan yang tidak sesuai, serta pengawasan tata ruang. (Jrp)