Manadonews.co.id – Anggota DPRD Sulut, Normans Luntungan, membacakan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikeluarkan pada 29 Juli 2025 terkait masyarakat korban bencana Gunung Ruang di Tagulandang, Kabupaten Sitaro, yang menjelaskan tidak diperkenankan pemerintah daerah mengorganisir penanganan barang dan jasa, sesuai prinsip pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Hal ini diangkat legislator Dapil Nusa Utara tersebut dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda RPJMD Sulut 2025-2029 di ruang rapat paripurna DPRD yang dihadiri Gubernur Yulius Selvanus, Jumat (8/8/2025).
”Yaitu membangun lebih baik dan aman, dalam rangka mengurangi risiko bencana, maka pemerintah daerah hanya boleh menyarankan kualitas minimal bangunan yang dibeli, namun jika masyarakat menginginkan material yang lebih baik sangat diperkenankan,” jelas Luntungan.
Surat BNPB juga, lanjut Luntungan, agar Pemda tidak melakukan intervensi belanja material pada masyarakat korban terdampak, apalagi setelah cair dana sebesar 40% dari BNPB untuk bantuan bagi masyarakat korban bencana Gunung Ruang, namun hingga hari ini masyarakat baru menerima uang cash sebesar Rp1.5 Juta, juga bantuan fisik, material berupa seng, tripleks dan kayu untuk pembangunan.
”Menurut surat ini, hal tersebut sangat tidak diperkenankan, jadi memohon, karena kurang lebih sekitar 120 orang yang membuat surat pernyataan memohon kepada bapak Gubernur, meminta bantuan kepada Bapak kalau bisa itu dikembalikan sesuai aturan dari BNPB,” tukas Luntungan.
(Jrp)