Bitung, Manadonews.co.id – Penyelesaian kasus netralitas ASN Pemkot Bitung pada Pilkada November 2024 lalu, menyisakan luka sekaligus cacat bagi dunia birokrasi.
Kasus yang diduga kuat menyeret oknum kepala BKPSDM Kota Bitung inisial GM ini, diduga dimentahkan dengan SK Walikota yang tidak melalui kajian hukum atau tidak melewati bagian Hukum Setdakot Bitung.
Hingga kini, penyelesaian kasus menjadi misteri. Publik pun dikagetkan dengan dilantiknya salah satu oknum yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Di Walikota sebelumnya kasus sudah dipublish ke publik, oknum GM menjadi salah satu yang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
Tapi anehnya, sanksi tersebut tiba-tiba dimentahkan oleh SK Walikota HH yang diduga kuat menyalahi prosedur tanpa melewati bagian Hukum Setdakot Bitung atau tanpa telaah hukum.
Terkait SK Walikota tanpa kajian hukum, praktisi hukum Paul Kumentas mengatakan, jika sebenarnya kajian hukum bukan suatu kewajiban, namun harus dilakukan untuk mencegah SK yang cacat hukum.
SK Walikota adalah keputusan administrasi pemerintahan (Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan) yang merupakan produk hukum, dalam hal ini selain mengikat, juga terikat dengan produk-produk hukum di atasnya.
“Artinya bila terjadi ketidaksesuaian, tentu ada konsekuensi-konsekuensi hukum pula,” jelas Paul Kumentas kepada wartawan di Bitung, Kamis (14/8/2025).
Terkait SK pembatalan sanksi, menurut Kumentas, apabila SK tersebut betul ada, maka harus dilihat dasar hukum SK tersebut.
“Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tegas mengatur bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tukas Kumentas.
Lebih lanjut, sosok yang pernah mencalonkan diri sebagai Cawali Kota Bitung ini menjelaskan, pejabat pemerintahan tidak bisa seenaknya sendiri untuk mengeluarkan SK Walikota yang isinya membatalkan SK Walikota sebelumnya.
“Ini merupakan aksi ‘jeruk makan jeruk’, dan lekat dengan tindakan penyalagunaan wewenang (Pasal 17) dan konflik kepentingan (Pasal 42, 43 UU Administrasi Pemerintahan). Apa sanksinya? Sanksi adminstratif berat (Pasal 80 Ayat 3 UU Adminstrasi Pemerintahan),” tegas dia.
Sementara itu, Kaban BKPSDM Kota Bitung, Give Mose (GM), sampai saat ini belum memberikan tanggapan. Dihubungi, Kamis (14/8/2025), melalui pesan WhatsApp, GM tidak merespons saat ditanyakan penyelesaian kasus tersebut.
(VM)