banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Terkait SK ‘Jeruk Makan Jeruk’ Walikota Bitung, Praktisi Hukum Paul Kumentas Bilang Begini

×

Terkait SK ‘Jeruk Makan Jeruk’ Walikota Bitung, Praktisi Hukum Paul Kumentas Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Paul Kumentas

Bitung, Manadonews.co.id – Penyelesaian kasus netralitas ASN Pemkot Bitung pada Pilkada November 2024 lalu, menyisakan luka sekaligus cacat bagi dunia birokrasi.

Kasus yang diduga kuat menyeret oknum kepala BKPSDM Kota Bitung inisial GM ini, diduga dimentahkan dengan SK Walikota yang tidak melalui kajian hukum atau tidak melewati bagian Hukum Setdakot Bitung.

MANTOS MANTOS

Hingga kini, penyelesaian kasus menjadi misteri. Publik pun dikagetkan dengan dilantiknya salah satu oknum yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Di Walikota sebelumnya kasus sudah dipublish ke publik, oknum GM menjadi salah satu yang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun.

Tapi anehnya, sanksi tersebut tiba-tiba dimentahkan oleh SK Walikota HH yang diduga kuat menyalahi prosedur tanpa melewati bagian Hukum Setdakot Bitung atau tanpa telaah hukum.

Baca Juga:  Dugaan Keterlibatan Benny Lontoh dan Give Mose, Aktivis Desak BKN, Kemendagri dan Kemenpan-RB Usut Tuntas

Terkait SK Walikota tanpa kajian hukum, praktisi hukum Paul Kumentas mengatakan, jika sebenarnya kajian hukum bukan suatu kewajiban, namun harus dilakukan untuk mencegah SK yang cacat hukum.

SK Walikota adalah keputusan administrasi pemerintahan (Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan) yang merupakan produk hukum, dalam hal ini selain mengikat, juga terikat dengan produk-produk hukum di atasnya.

“Artinya bila terjadi ketidaksesuaian, tentu ada konsekuensi-konsekuensi hukum pula,” jelas Paul Kumentas kepada wartawan di Bitung, Kamis (14/8/2025).

Terkait SK pembatalan sanksi, menurut Kumentas, apabila SK tersebut betul ada, maka harus dilihat dasar hukum SK tersebut.

“Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tegas mengatur bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tukas Kumentas.

Baca Juga:  Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 133 PD XIII/Merdeka Hadiri Sosialisasi Kesehatan di Brigif 22/Ota Manasa

Lebih lanjut, sosok yang pernah mencalonkan diri sebagai Cawali Kota Bitung ini menjelaskan, pejabat pemerintahan tidak bisa seenaknya sendiri untuk mengeluarkan SK Walikota yang isinya membatalkan SK Walikota sebelumnya.

“Ini merupakan aksi ‘jeruk makan jeruk’, dan lekat dengan tindakan penyalagunaan wewenang (Pasal 17) dan konflik kepentingan (Pasal 42, 43 UU Administrasi Pemerintahan). Apa sanksinya? Sanksi adminstratif berat (Pasal 80 Ayat 3 UU Adminstrasi Pemerintahan),” tegas dia.

Sementara itu, Kaban BKPSDM Kota Bitung, Give Mose (GM), sampai saat ini belum memberikan tanggapan. Dihubungi, Kamis (14/8/2025), melalui pesan WhatsApp, GM tidak merespons saat ditanyakan penyelesaian kasus tersebut.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *