MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Kasihan dengan kasus yang menimpa seorang wanita paruhbaya Prof Ing Mokoginta yang dengan berani menuntut keadilan dari permasalahan hukum yang ia terima.
Tepat delapan tahun ia berjuang merebut kembali tanah miliknya di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang ditengarai dirampas mafia tanah.
Namun Ironisnya, dua putusan pengadilan yang sudah inkrah, baik dari PN maupun PTUN, jelas menyatakan tanah itu sah miliknya. Tetapi sampai hari ini, sejengkal pun lahan itu tak kembali ke tangannya.
Nathaniel Hutagaol SH MH, kuasa hukum Prof Ing, menuturkan perjuangan hukum tidak hanya lewat peradilan perdata dan PTUN. Sejak 2020, jalur pidana juga ditempuh di Polda Sulut. Pada 2022, kasus itu bahkan ditarik ke Mabes Polri. disinilah mulai terjadi benang kusut yang hingga kini tidak terpecahkan, pada tahun 2021 Polda Sulut telah menetapkan nama-nama tersangka dan di perkuat adanya P-16 dari kejati sulut, kemudian pada 2022 laporan polisi di tarik ke Dittipidum mabes polri yang mana kemudian nama tersangka pada tahun 2021 hilang tanpa melalui putusan praperadilan “Kata Niel Senin (18/08/2025)
Ia menilai janggal langkah penyidik mabes polri, menurut hukum status tersangka hanya bisah dianulir lewat putusan praperadilan, faktanya , hingga kini tidak ada satu pun putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka
“Jika hari ini saja seorang profesor saja
Kenyataan dirinya sebagai pengemis keadilan dan profesor terbodoh sepanjang sejarah karena percaya adanya keadilan di Indonesia,
Bangaiman kita bisa membayangkan rakyat kecil mencari keadilan??
Apakah apakah kita betul-betul sudah merdeka,
Atau kemerdekaan hanya milik segelintir (orang)” tutup Niel
Delapan tahun sudah prof.Ing mokoginta berkeliling dari pengadilan, Polda ,
hingga mabes Polri, Yang ia dapat bukan keadilan, melainkan ironi, di negeri katanya merdeka,
Kenapa Rakyat harus mengemis haknya sendiri,,
“Apakah yang terhormat presiden RI bapak Prabowo Subianto
Bersama bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, “Hanya akan membiarkan dan hanya melihat rakyat di siksa oleh oknum dan parah elit-elit mafia tanah.
Terpisa, Aktifis Sulut Jeffrey Sorongan mengutuk keras perbuatan dari Oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang hanya mementingkan diri sendiri. kasihan kami lihat wanita paruhbaya berjuang untuk keadilan hak dirinya sebagai pemilik sah lahan, namun tidak perna berhasil dikarenakan selalu di halangi oleh oknum-oknum APH yang bengis menikmati uang hasil suap. Prof Ing telah mengabdi untuk negara puluhan tahun, tanpa meminta apapun dari negara, namun yang ia terima hanya sakit hati dari penguasa saat ini,” tepis Sorongan
Iapun berharap, Presiden Prabowo, Kapolri, Kejagung dan seluruh pratisi hukum, Pengacara, Notaris, LSM dan Ormas Adat yang ada di Sulut agar sama sama ikut membantu jalannya proses hukum yang telah menimpah Prof Ing,” Mari kita sama, jika kekuatan kita semakin besar, saya percaya permasalahan ini pasti cepat selesai, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sorongan
(RT)