Bitung, Manadonews.co.id – Hiruk-pikuk kasus netralitas ASN Pemkot Bitung kembali mencuat ke publik. Topik kali ini adalah dugaan ‘SK Bodong’ yang mementahkan SK Pemberian Sanksi oleh Walikota sebelumnya, padahal, para pelanggar netralitas telah terbukti melalui pemeriksaan tim saat itu dibentuk oleh Pemkot Bitung.
Pembuktian tersebut didukung oleh hasil pemeriksaan tim dengan penjatuhan sanksi kepada para ASN yang saat itu terbukti terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung salah satu Paslon Walikota dan calon Gubernur. Sanksi ini pun telah diumumkan oleh tim pemeriksa dan Walikota saat itu, serta diketahui publik. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik melalui siaran pers.
Tapi anehnya, SK Walikota saat itu yang dikeluarkan melewati jalur dan prosedur resmi, justru dimentahkan oleh SK Walikota terpilih dengan dugaan kuat tidak melewati prosedur yang semestinya atau diduga bodong. Sebab, informasi yang berhasil dirangkum, SK ini tidak melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Bitung.
Sebelumnya, praktisi hukum Paul Kumentas menjelaskan jika SK pembatalan sanksi kasus netralitas ASN, apabila SK tersebut benar ada, maka harus dilihat dasar hukum SK, sebab dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tegas mengatur bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Ia menegaskan, pejabat pemerintahan tidak bisa seenaknya sendiri untuk mengeluarkan SK Walikota yang isinya membatalkan SK Walikota sebelumnya.
Ini merupakan aksi ‘jeruk makan jeruk’, dan melekat dengan tindakan penyalagunaan wewenang (Pasal 17) dan konflik kepentingan (Pasal 42, 43 UU Administrasi Pemerintahan).
Sanksinya, sanksi adminstratif berat (Pasal 80 Ayat 3 UU Adminstrasi Pemerintahan).
SK Walikota Bitung terkait pembatalan sanksi sampai saat ini sangat sulit untuk diakses sebagai bagian dari keterbukaan publik, padahal SK Walikota terkait pemberian sanksi adalah bersifat publik, karena itu aktivis Robby Supit, Kamis (21/8/2025), mempertanyakan sikap Pemkot Bitung dan Plt Kaban BKPSDM saat itu yang mengatakan jika SK pembatalan sanksi bersifat rahasia.
Robby Supit menegaskan, sebagai dokumen resmi dan terkait dengan kepentingan publik, SK tersebut seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Keterbukaan Informasi Publik:
Prinsip keterbukaan informasi publik mengharuskan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk informasi terkait kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah daerah, seperti SK Walikota tentang sanksi netralitas ASN.
Pentingnya Keterbukaan:
Keterbukaan informasi mengenai sanksi netralitas ASN penting untuk:
Transparansi:
Memastikan bahwa proses penjatuhan sanksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Akuntabilitas:
Memungkinkan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan memastikan bahwa sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pencegahan:
Dengan mengetahui adanya sanksi, ASN diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran.
(VM)