MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Ketua Umun (Ketum) Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) Stenly Sendouw, SH, ikut prihatin atas peristiwa yang di alami mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ing Mokoginta (Prof Ing sapaan akrab) yang memperjuangkan hak atas tanah seluas 1,7 hektar di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara (Sulut), yang didukung oleh dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. namun tidak pernah tuntas sampai hari ini dan masih berproses di Bareskrim Polri.
Kepada redaksi ini, Stenly Sendouw, SH berjanji akan menurunkan ribuan personil ormas adat di Sulut turun kejalan, dan menduduki Polda Sulut, Kejati Sulut, kantor Pengadilan dan Kantor Gubernur Sulut untuk menuntut keadilan seorang abdi negara yang diketahui mengabdi puluhan tahun namun dirampas hak nya oleh kelempok Mafia Tanah.
“Disini saya sampaikan bantuan ini murni saya lakukan demi membela rakyat, tidak ada kepentingan atau lain sebagainya dari pihak manapun. kasian seorang wanita parubaya turun ke jalan menuntut keadilan. namun sampai hari ini tidak ada kejelasan sama sekali.
kami berharap adanya bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK) untuk membantu permasalahan. mengingat persoalan ini sudah menjadi buah bibir tak hanya di sulut namun sampai ke tingkat nasional bahkan dunia,” tegas Sendouw
Iapun menambakan, kasus ini mengkin saja belum sampai ke telinga orang nomor satu di Indonesia Presiden Prabowo Subianto. maka dari itu, Stenly Sendouw berharap Gubernur YSK dapat membantu kasus ini agar secepatnya selesai. sehingga ada keadilan bagu rakyat sulut korban dari Mafia Tanah,” tegas Sendouw
Sementara itu, berdasarkan surat yang didapat redaksi, penyidik ternyata sudah menetapkan sedikit sembilan tersangka.
Surat itu diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2020 memperlihatkan 12 orang yang dilaporkan kubu Ing Mokoginta. Mereka yang dilapor ke Polri, adalah Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit dan Herman Sugeng. Sesuai nomor polisi LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT 7 Desember 2020. Perkara ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum Ing Mokoginta yaitu Asa Saudale
Dari 12 nama yang dilaporkan itu cuma 9 yang menjadi tersangka. Namun hingga hari ini belum ada penahanan yang dilakukan Polda Sulut.
(RT)