MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Hampir 10 Tahun kasus yang menjerat Prof Ing Mokoginta eks guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) berperkara hingga ke Pengadilan, 12 orang yang dilaporkan 9 diantaranya sudah memiliki status tersangka, bukan nya ditahan oleh pihak Polda Sulut, kasusnya terhenti begitu saja. kini kasus tersebut telah di ambil alih oleh Bareskrim Polri.
Ketua Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) Stenly Sendouw, SH tergerak hati untuk membantu serta bersedia melakukan aksi demi keadilan dari Prof Ing Mokoginta yang berkali kali turun ke jalan menuntut keadilan, sampai hari ini tak ada kepastian hukum,” Kami pimpinan ormas, suda melakukan permohonan aksi damai di Polda Sulut, pekan depan akan kami turun bersama ratusan personil ormas adat untuk menduduki PT.Hasjrat Abadi, dikarenakan salah satu dari sembilan tersangka adalah pemilik perusahan. disitu kita akan tuntut keadilan. apa yang menjadi hak dari Prof Ing dikembalikan,” tegas Sendouw
Sementara untuk di Polda Sulut, Sendouw katakan akan meminta Kapolri untuk atensi dalam kasus Prof Ing, setidaknya apa yang menjadi harapan dari Ormas BNUI, Polda Sulut dapat laporkan hingga ke Mabes Polri. Ada informasi di lapangan yang kami ketahui, ada oknun-oknum perwira diduga membeckup maslah ini, sehingga bertahun tahun tak kunjung usai. meskipun sudah ada penetapan tersangka dari Kejaksaan. namun pihak polisi tidak perna menahan 9 tersangka
Stenly Sendouw berharap, aparat penegak hukum seharusnya dapat menjalankan tugas dengan baik. Prof Ing disni tertindas oleh Mafia Tanah. ” besar harapan kami kasus ini cepat selesai dan berdamai secara baik,” tutur Sendouw.
(*)












