Berita Terbaru

Kerugian Negara 1,8 Triliun, Kejagung Tahan Nadiem Makarim, Kejati Sulut Harus Terbuka Soal Laporan Dugaan Korupsi Proyek Chromebook di Minut

×

Kerugian Negara 1,8 Triliun, Kejagung Tahan Nadiem Makarim, Kejati Sulut Harus Terbuka Soal Laporan Dugaan Korupsi Proyek Chromebook di Minut

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek tersangka korupsi pengadaan laptop.
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Hal itu diumumkan Kejaksaan Agung dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Kamis (04/09) sore.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Anang mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli dalam kasus tersebut.
Disebutkan Nadiem diduga menyelewengkan dana alokasi khusus.
Mulai Kamis (04/09), Nadiem akan ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta, sampai 20 hari ke depan.
Sementara itu, hingga detik ini, Kejaksaan Tinggi Sulut belum sama sekali memberikan keterangan pers mengenai laporan dugaan korupsi dana proyek laptop chromebook Pemkab Minahasa Utara yang dilaporkan warga pada 2022 silam.
Proyek itu meninggalkan dugaan mark up dimana selisih harga yang signifikan antara harga pengadaan dengan harga acuan yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selisih tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengindikasikan potensi kerugian negara yang cukup besar.
Tahun 2022: Perbedaan Harga yang Mencolok
Pada tahun 2022, Dinas Pendidikan Minut melakukan pengadaan 2.916 unit Chromebook dengan total anggaran Rp 21.858.500.000. Pengadaan dilakukan melalui empat vendor dengan merek Evercoss Chromebook (CB1) yang hanya berfungsi optimal dengan jaringan internet. Harga per unit Chromebook mencapai Rp 7.496.056, jauh lebih tinggi dari harga satuan kontrak payung yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 9 Tahun 2022, yaitu Rp 5.550.000.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Terima Audiensi Taruna AAL di Kodam XIII/Merdeka

Tahun 2023: Pengadaan Berlanjut, Dugaan Mark Up Terulang
Tahun berikutnya, pada 2023, pengadaan Chromebook kembali dilakukan, kali ini sebanyak 870 unit dengan harga per unit Rp 7.600.000 dan total anggaran Rp 6.612.000.000.
Pengadaan dilakukan melalui PT. SAS Teknologi Nusantara. Harga ini juga diduga melanggar Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri, yang menetapkan harga satuan kontrak payung tertinggi Rp 5.000.000.
Berdasarkan perhitungan dengan mempertimbangkan ongkos kirim, harga satuan Chromebook seharusnya sekitar Rp 5.850.000 (berdasarkan SE No. 9/2022) atau Rp 5.300.000 (berdasarkan SE No. 4/2023). Dugaan mark up pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp 4.761.500.000, sementara tahun 2023 mencapai Rp 2.001.000.000. Total dugaan mark up untuk kedua tahun mencapai Rp 6.762.500.000.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minut diduga melanggar beberapa aturan, termasuk Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 9 Tahun 2022, Nomor 4 Tahun 2023, dan Keputusan Kepala LKPP RI Nomor 122 Tahun 2022. Mereka juga diduga tidak melakukan pengumpulan referensi harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan mark up ini telah menjadi perhatian publik dan perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Minut. Salah satu pimpinan LSN yang membawa laporan ini ke Kejati Sulut berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelakunya dapat diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“hingga kini belum ada keterangan apakah ditindaklanjuti atau disimpan di meja penyidik tidak jelas,” ujar salah satu pimpinan LSM yang melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut.

MANTOS MANTOS

(*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *