Berita TerbaruBerita UtamaTotabuan

Hanya Terjadi di Boltim, Bupati Diduga Instruksikan Camat Keluarkan Putusan Plt BPD

×

Hanya Terjadi di Boltim, Bupati Diduga Instruksikan Camat Keluarkan Putusan Plt BPD

Sebarkan artikel ini
SK Plt BPD ditandatangani Camat Tutuyan

Tutuyan, Manadonews.co.id – Bupati Bolmong Timur (Boltim), Oskar Manoppo, diduga mulai melakukan tindakan semena-mena kepada jajaran pemerintah di aras bawah.

Contoh yang terjadi di Desa Tombolikat Selatan, Kecamatan Tutuyan, tiga personel Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ‘diberhentikan’ sepihak oleh Bupati melalui Camat Tutuyan, Ruswenangsih Potabuga.

MANTOS MANTOS

Diceritakan Nurena Mokodompit, Sekretaris BPD Tombolikat Selatan, tiga dari empat anggota BPD aktif diberhentikan, ditandai dengan pengangkatan Plt BPD yang baru berdasarkan SK Camat Tutuyan tertanggal 1 September 2025. Tiga anggota BPD yang diberhentikan terdiri ketua, sekretaris dan anggota.

“Padahal, kami bertugas sebagai BPD Tombolikat Selatan berdasarkan SK Bupati Boltim tertanggal 2 Agustus 2022 hingga 2 Agustus 2028, masa tugas 6 tahun,” jelas Nurena kepada wartawan BeritaManado.com melalui komunikasi selular, Sabtu (18/10/2025).

Ditambahkan, 19 Agustus 2025 ia masih memimpin Musyawarah Dusun (Musdus), selanjutnya Musyawarah Desa (Musdus) 21 Agustus.

24 Agustus 2025, Sangadi Zulkifli Mokodompit, serahkan SK Plt yang ditandatangani oleh Camat Tutuyan berlaku mulai 1 September 2025 kepada 5 anggota BPD yang baru termasuk satu anggota lama bernama Jena Mokodompit. Padahal, nama terakhir ini tak mengikuti evaluasi.

Baca Juga:  Bahas Potensi Daerah, Pangdam Merdeka dan Danrem Tadulako Bertemu Wakil Bupati Tojo Una-Una di Koramil Ratolindo

Sesuai aturan, pelaksana tugas tak bisa menerima gaji.

Menurut Nurena, alasan pengangkatan Plt BPD karena mereka sebagai BPD yang lama tak aktif, berdasarkan evaluasi, serta hasil laporan masyarakat. Padahal, 32 orang yang melapor dan bertandatangan adalah perangkat desa.

“Semua itu bohong. Keluhan hanya ditandatangani 32 orang dari total wajib pilih desa 1000 orang lebih, itupun yang 32 perangkat desa. Bukti lain, kami masih tetapkan APBDes sebagai persyaratan untuk pencairan dana desa termasuk BLT. Bahkan, sebelumnya kami membahas APBDes Perubahan,” tukas dia.

Nurena menambahkan, 16 September 2025, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Boltim. Hasil RDP yang dihadiri semua anggota Komisi 1, menginstruksikan agar posisi mereka sebagai anggota BPD dikembalikan.

“Seminggu kemudian, kami konfirmasi ke Dinas PMD, tapi disuruh ke Camat dan Sangadi,” kata Nurena.

Baca Juga:  Opsi Cerdas Pegadaian Hadirkan Fitur Setor Fisik Emas

Nurena mengaku sempat melakukan konfirmasi melalui WA kepada Camat Ruswenangsih Potabuga, kata Camat itu atas instruksi Bupati.

“Padahal, kami sudah ikut evaluasi oleh Bappeda, Inspektorat, Dinas PMD dan Bagian Hukum. Intinya, kami tak terima keputusan itu karena melanggar aturan,” tegas Nurena Mokodompit.

Nurena menuntut penjelasan logis kesalahan apa yang mereka lakukan berdasarkan aturan perundang-undangan sehingga diterbitkan SK Plt BPD yang baru, sementara mereka masih aktif dalam tugas sebagai BPD Tombolikat Selatan.

“Apalagi, dalam aturan perundang-undangan tidak ada SK Plt bagi BPD, hanya ada SK PAW tapi hanya berlaku pada satu orang, bukan pada lima orang sekaligus,” tegas Nurena Mokodompit.

Kepala Kecamatan Tutuyan, Ruswenangsih Potabuga, dikonfirmasi wartawan, Senin (20/10/2025) sore, melalui nomor telepon 08534014XXXX tak mengangkat, pesan WA juga tak direspon hingga berita dipublish. (Jerry)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *