Berita TerbaruBerita UtamaManadoSulawesi Utara

Bank SulutGo dan Krisis Kejujuran: Transparansi yang Dipaksa Undang-Undang

×

Bank SulutGo dan Krisis Kejujuran: Transparansi yang Dipaksa Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

Manado, MN – Bank SulutGo (BSG) akhirnya menyerahkan dokumen penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) di bawah perintah eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (24/10).

Langkah ini dilakukan di hari terakhir batas waktu yang ditetapkan pengadilan, menandakan bahwa direksi BSG seolah menyerahkan dokumen karena tekanan hukum, bukan kesadaran transparansi.

MANTOS MANTOS

Penyerahan dilakukan oleh dua staf bagian legal BSG tanpa kehadiran satu pun direksi, dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili.

Ketua RAKO, Harianto Nanga, mengonfirmasi bahwa dokumen yang diserahkan bersifat sekunder dan belum menyentuh rincian penerima dana.

“Kita sudah menyiapkan langkah lanjutan dari data sekunder yang diserahkan itu. Antara lain membawanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Harianto kepada wartawan seusai sidang.

Menurutnya, dokumen tersebut hanya berupa fotokopi rekapitulasi penyaluran CSR tahun 2022, 2023, dan 2024 yang ditandatangani oleh Corporate Secretary BSG, Heince J. Rumende, tanpa cap resmi institusi.

Baca Juga:  Patuh dan Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Manajemen BSG Raih Paritrana Award Kategori Perusahaan Besar

“Tadinya mau saya tolak, tapi akhirnya saya terima setelah meminta paraf dari staf legal itu,” kata Harianto.

Dalam berkas tersebut tercantum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama 15 kabupaten/kota yang menjadi pemegang saham BSG, lengkap dengan kolom alokasi dana, realisasi, dan sisa CSR/TJS setiap tahun.

Namun, data yang diberikan disebut hanya “rekap gelondongan”, tanpa bukti detail penerima dan pelaksanaan kegiatan.

“Ini data rekap tahunan dari 2022 sampai 2024 yang ternyata mirip dengan temuan RAKO yaitu sekitar Rp 40 miliar per tahun,” ujarnya.

RAKO menilai langkah BSG memenuhi perintah pengadilan layak diapresiasi, meski dengan catatan tebal: bank daerah ini terkesan hanya ingin terhindar dari ancaman pidana, bukan karena komitmen terhadap keterbukaan publik.

Harianto menegaskan bahwa kasus ini belum selesai, dan akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Data dan dokumen lapangan RAKO, disertai aturan CSR, akan kami bawa ke KPK karena indikasi pelanggarannya sangat kuat,” tegasnya.

Baca Juga:  Revino Pepah Klaim Dapat Fitnah, Pengamat: Jangan Bungkam Kritik Dengan Laba

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu pengumpulan data lanjutan.”

Sengketa antara BSG dan RAKO bermula dari penolakan bank untuk membuka data CSR yang diminta sebagai bentuk pengawasan publik.

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut sebelumnya telah memutuskan bahwa data tersebut wajib dibuka karena tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Setelah putusan KIP berkekuatan hukum tetap (inkrah), PN Manado mengeluarkan perintah eksekusi yang mewajibkan BSG menyerahkan dokumen paling lambat 24 Oktober 2025.

Jika tidak dipatuhi, direksi BSG terancam pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Meski kini dokumen telah diserahkan, publik tetap menaruh tanda tanya besar: mengapa bank sebesar BSG perlu menunggu vonis pengadilan untuk sekadar bersikap transparan?

(StevenR)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, dalam rangka penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Kebijakan…