Manadonews.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 Provinsi Sulut, yang berlangsung pada 28-29 Oktober 2025.
Dua isu serius dan mendesak mengemuka dalam RDP tersebut, yakni terkait status Jalan Boulevard II di Kota Manado dan dugaan inprosedural dalam penyaluran dana bantuan korban bencana Gunung Ruang.
Dalam RDP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut, Selasa (28/10/2025), anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, menyoroti ketidakjelasan status kepemilikan Jalan Boulevard II.
“Entah milik siapa jalan Boulevard II ini. Saya tanya ke Balai Jalan, katanya sudah diserahkan ke provinsi. Saya tanya ke provinsi katanya itu jalan nasional. Lalu jalan itu milik siapa?” ujar Amir Liputo.
Liputo mendesak agar perbaikan segera dilakukan, mengingat ia menerima keluhan dari wisatawan mengenai adanya ruas jalan yang telah rusak, yang menurutnya dapat “bikin malu” daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath, menegaskan bahwa Jalan Boulevard II masih berstatus jalan nasional. “Itu masih jalan nasional,” sebut Paath.
Isu lainnya muncul dalam RDP bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulut. Anggota Komisi III, Toni Supit, mengungkapkan adanya dugaan inprosedural dalam penyaluran dana bantuan sebesar Rp73 miliar kepada korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Toni Supit membeberkan bahwa dana yang seharusnya disalurkan sesuai kategori kerusakan (berat, sedang, ringan), ternyata di lapangan hanya terdapat kategori sedang (Rp30 juta) dan ringan (Rp15 juta). Namun, ia menemukan kejanggalan pada penyaluran kategori ringan.
“Yang sedang itu Rp30 juta, yang ringan itu Rp15 juta kemudian disalurkan ke penerima hanya kwitansi kosong kemudian dicairkan bukan Rp15 juta tetapi Rp1,5 juta sementara yang lain nanti ambil barang di toko-toko yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau BPBD Kabupaten Sitaro,” beber Toni Supit.
Supit menambahkan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam penyaluran dana adalah sebuah kesalahan. Ia menegaskan dana seharusnya ditransfer langsung ke rekening penerima agar mereka bebas menggunakannya, dan tidak bisa ditahan.
“Yang seharusnya itu tidak bisa di tahan, dan langsung di transfer ke rekening masing-masing, terserah mereka mau beli apa, tetapi tidak bisa menggunakan pihak ketiga,” ungkapnya.
Fakta penerimaan kwitansi kosong ini juga dibenarkan oleh anggota Komisi III lainnya, Yongkie Limen. Komisi III pun segera mengingatkan BPBD Provinsi Sulut untuk memperketat pengawasan penyaluran dana demi menjaga kepercayaan masyarakat. “Ini supaya mendapat perhatian juga dari BPBD Provinsi Sulut jangan sampai masyarakat so nyanda mo percaya lagi pa torang,” tutup Yongkie.
Sementara, anggota DPRD Sulut, Remly Kandoli, secara spontan menyodorkan dokumen berisi aspirasi masyarakat kepada Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath, di tengah berlangsungnya rapat.
Aksi yang praktis menarik perhatian seluruh peserta RDP, termasuk para pimpinan dewan dan awak media, ini merupakan bentuk protes sekaligus tanggung jawab moral Kandoli sebagai wakil rakyat.
Seusai rapat, Kandoli menjelaskan kepada wartawan bahwa dokumen yang diserahkannya berisi usulan pembangunan infrastruktur dari konstituennya di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang ia temui saat reses.
“Itu proposal untuk ruas jalan Pontak–Lobu, Ratahan–Amurang, dan Pangu–Atep, serta irigasi Lahendong 1, 2, 3 dan bendungan,” ungkapnya.
Politisi senior yang akrab disapa Kapten Remly ini mengakui tindakannya sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun ia merupakan anggota DPRD Provinsi Sulut yang terbilang baru.
Secara spesifik, Remly Kandoli mengevaluasi kinerja Dinas PU yang dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat, khususnya di Minahasa Tenggara (Mitra). Ia menyoroti lambatnya realisasi proyek irigasi yang vital bagi program swasembada pangan.
“Ada irigasi semua ini data dari reses pertama, dan saat saya reses, terima aspirasi, saya semangat saya harus kerja, tetapi sampai sekarang tidak selesai,” sorot Remly.
Ia menekankan pentingnya irigasi sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan. Kandoli khawatir jika aspirasi ini tak terealisasi, masyarakat akan mempertanyakan fungsi wakil mereka.
“Nanti aspirasi nyanda terealisasi, dorang bilang apa Depe fungsi anggota dewan kalau nda ba dengar, perjuangkan aspirasi (mereka bilang apa fungsi anggota dewan kalau tidak mendengarkan, perjuangkan aspirasi),” tegasnya.
Untuk mempercepat proses, Remly langsung menyerahkan dokumen usulan rehabilitasi irigasi dan bendungan. “Ini cuma rehabilitasi deng bendungan kita kase depe data, supaya ini segera di realisasikan,” tambahnya.
Menanggapi desakan dan penyerahan dokumen tersebut, Kepala Dinas PU Provinsi Sulut, Deicy Paath, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam realisasi.
“Bukan kita tidak mau realisasikan pak, tetapi kalau tidak ada uangnya? Kita tidak pegang uangnya pak tetapi untuk Kabupaten Minahasa Tenggara sebagian sudah masuk pak,” tutur Deicy Paath, menunjukkan bahwa beberapa usulan telah dipertimbangkan, namun ketersediaan dana menjadi faktor penentu. (Advertorial)
Langsung ke konten












