MANADONEWS.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado, Yongkie Limen, menggelar kegiatan reses III masa Persidangan Pertama tahun 2025 pada Sabtu, 29 November 2025.
Kegiatan reses yang dilaksanakan di Kelurahan Paal 4 Lingkungan 4 ini berlangsung interaktif, dihadiri oleh 65 orang warga setempat.
Reses merupakan agenda wajib anggota dewan untuk turun langsung menyapa dan menyerap aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihannya.
Acara dimulai tepat pukul 19.00 WITA dan diawali dengan doa bersama.
Dalam sambutan pembukaan, Yongkie Limen memperkenalkan diri kepada masyarakat sekaligus memaparkan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota DPRD serta menjelaskan maksud dan tujuan dari pelaksanaan reses.
Pada sesi penyampaian informasi, Yongkie Limen turut menyampaikan berbagai program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang saat ini sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan.
Ia memberikan gambaran jelas kepada masyarakat mengenai pembangunan di tingkat provinsi.
Puncak kegiatan adalah Sesi Dialog dan Penyerapan Aspirasi yang dilakukan melalui metode dialog dan tanya jawab.
Warga secara antusias menyampaikan berbagai usulan, permasalahan, dan harapan mereka langsung kepada wakil rakyat.
Kegiatan reses berakhir sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam catatan penutup, Yongkie Limen menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mengakomodir setiap aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat Kelurahan Paal 4 Lingkungan 4.
Aspirasi yang terkumpul akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan penting bagi DPRD Sulut dalam merumuskan kebijakan dan program kerja di masa mendatang.
Yongkie Limen juga menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan Pertama Periode III Tahun 2025 di Kecamatan Paal Dua.
Kegiatan penyerapan aspirasi ini dilaksanakan Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Kelurahan Perkamil Lingkungan IV dan dihadiri oleh sekitar 80 orang peserta.
Kegiatan reses yang dimulai pada pukul 19.00 WITA ini diawali dengan pembukaan dan perkenalan Anggota DPRD Yongkie Limen kepada masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Limen memaparkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Anggota DPRD sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan reses sebagai jembatan komunikasi antara wakil rakyat dengan konstituen.
Ia juga menyampaikan berbagai program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang sedang dan akan dilaksanakan.
Sesi dialog dan tanya jawab menjadi inti acara, di mana masyarakat secara aktif menyampaikan berbagai keluhan dan usulan.
Isu infrastruktur dan pengendalian banjir menjadi fokus utama yang diangkat oleh warga Perkamil Lingkungan IV.
Warga Kelurahan Perkamil Lingkungan IV menyampaikan aspirasi mengenai tanggul sungai kecil sepanjang kurang lebih 10 hingga 15 meter yang ambruk, menyebabkan air sungai meluap dan membanjiri rumah-rumah penduduk sekitar. Mereka meminta perhatian serius dari pemerintah provinsi.
Hasan Isman, warga setempat juga menanyakan kejelasan dan keberadaan pelaksanaan proyek pembuatan tanggul di Sungai Perkamil Lingkungan IV yang hingga kini belum terlaksana, dan meminta Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjutinya.
Selain itu, Emeli Mangare mengeluhkan kondisi infrastruktur lain, seperti drainase yang telah selesai namun tidak sesuai standar, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sudah terpasang lama tetapi tidak berfungsi, sehingga membutuhkan perbaikan segera.
Selain masalah infrastruktur, beberapa peserta turut mengangkat isu sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Pendeta Doring Rabu menyampaikan pertanyaan mengenai strategi konkret untuk mengatasi angka kemiskinan di Sulawesi Utara dan meminta pandangan tentang bagaimana sektor pariwisata Sulut seharusnya lebih ditingkatkan.
Kegiatan reses ini berakhir pada pukul 22.00 WITA.
Menutup sesi, Yongkie Limen memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan diakomodir dan dibawa untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD, serta akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Aspirasi-aspirasi tersebut selanjutnya akan dirumuskan dan tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Pokir).
Pokir ini kemudian akan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai dasar perencanaan program pembangunan dan penganggaran di tingkat Provinsi. (Adv/Jerry)












