Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Mitigasi Bencana Dan Kewaspadaan Terhadap Hoaks Kebencanaan Sebagai Upaya Pengurangan Risiko

×

Mitigasi Bencana Dan Kewaspadaan Terhadap Hoaks Kebencanaan Sebagai Upaya Pengurangan Risiko

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bencana Alam

Jakarta, MN — Mitigasi bencana merupakan salah satu upaya strategis dalam mengurangi risiko dan dampak bencana alam di Indonesia.

Sebagai negara yang berada di kawasan rawan gempa bumi, banjir, tanah longsor, serta erupsi gunung api, kesiapsiagaan masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya dengan respons darurat ketika bencana terjadi.

MANTOS MANTOS

Pakar kebencanaan Prof. Dr. Dwikorita Karnawati, M.Sc., yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), menegaskan bahwa mitigasi bencana tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik.

Menurutnya, upaya tersebut perlu disertai dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap risiko bencana di wilayah masing-masing, termasuk pengetahuan mengenai potensi ancaman, jalur evakuasi, serta prosedur penyelamatan diri.

Mitigasi bencana mencakup serangkaian tindakan yang dilakukan melalui tahap prabencana, saat bencana, dan pascabencana.

Pada tahap prabencana, masyarakat didorong untuk meningkatkan kesiapsiagaan dengan memantau informasi resmi, menyiapkan perlengkapan darurat, serta mengikuti edukasi kebencanaan secara berkelanjutan.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan respons awal ketika bencana terjadi.

Baca Juga:  Transparansi Pendapatan Anggota Dewan hingga Reformasi Polri, Ini 11 Tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat

Saat bencana berlangsung, kepatuhan terhadap arahan petugas serta penerapan prosedur keselamatan menjadi faktor penting dalam meminimalkan risiko korban jiwa.

Sementara itu, pada tahap pascabencana, proses pemulihan perlu disertai evaluasi menyeluruh guna memperkuat sistem mitigasi dan mengurangi potensi risiko serupa di masa mendatang.

Upaya mitigasi bencana juga memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, mitigasi ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya pengurangan risiko bencana melalui pembangunan fisik maupun peningkatan kapasitas masyarakat.

Selain ancaman bencana itu sendiri, tantangan lain yang turut mempengaruhi upaya penanggulangan adalah maraknya hoaks dan informasi yang keliru kebencanaan.

Informasi yang tidak akurat terkait gempa susulan, potensi tsunami, maupun status aktivitas gunung api kerap beredar di ruang digital dan berpotensi menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Reses Eldo Wongkar: Petani Minsel-Mitra Dominasi Usulan Pupuk dan Alsintan

Penyebaran hoaks dapat menghambat proses penanganan bencana, mengganggu koordinasi bantuan, dan berisiko membahayakan keselamatan warga.

Oleh karena itu, peningkatan literasi informasi dipandang sebagai bagian dari mitigasi nonfisik yang berperan penting dalam mendukung pengurangan risiko bencana.

Mitigasi bencana dan penguatan literasi informasi perlu dilaksanakan secara sejalan dan saling melengkapi.

Kesiapsiagaan yang ditopang oleh informasi yang akurat dan terpercaya diyakini mampu menekan potensi korban jiwa sekaligus mengurangi kepanikan dalam situasi darurat.

Seiring meningkatnya intensitas bencana akibat faktor alam dan perubahan lingkungan, penguatan mitigasi bencana serta kewaspadaan terhadap hoaks menjadi agenda bersama.

Pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat diharapkan dapat bergerak secara selaras dalam membangun budaya sadar bencana dan bertanggung jawab dalam mengelola informasi.(Steven)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *