MANADONEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini tengah memacu langkah untuk merampungkan payung hukum terkait keselamatan daerah.
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah terus bergerak cepat melakukan sinkronisasi regulasi guna memastikan Bumi Nyiur Melambai memiliki sistem pertahanan bencana yang tangguh.
Langkah krusial ini terlihat dalam rapat koordinasi terbaru yang digelar di Ruang Rapat DPRD Sulut, Senin (12/1/2026).
Fokus utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bukan sekadar formalitas, sinkronisasi dengan Kemendagri ini dianggap sebagai tahapan vital. Hal ini dilakukan agar Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga aplikatif saat diimplementasikan di lapangan.
”Kami ingin memastikan setiap pasal dalam Perda ini selaras dengan aturan di atasnya. Hasil fasilitasi dari Kemendagri menjadi kompas agar regulasi kita memiliki dasar hukum yang kokoh dan tidak tumpang tindih,” ujar perwakilan Pansus.
Sulawesi Utara, yang memiliki karakteristik geografis unik dengan potensi bencana seperti erupsi gunung berapi, banjir, hingga tanah longsor, membutuhkan regulasi yang spesifik.
Ranperda ini dirancang untuk optimalisasi mitigasi, pencegahan dini untuk meminimalisir dampak kerugian material dan jiwa. Memastikan gerak cepat antar instansi saat terjadi tanggap darurat, serta mendukung ketersediaan dana darurat yang akuntabel.
Dengan adanya sinkronisasi ini, DPRD Sulut optimis bahwa produk hukum yang dihasilkan nantinya akan menjadi standar baru dalam penanganan bencana di daerah.
Perda ini diharapkan menjadi “buku saku” bagi pemerintah daerah untuk lebih sigap dan terukur dalam melindungi seluruh masyarakat Sulawesi Utara dari ancaman bencana.
Setelah tahap sinkronisasi ini rampung, Ranperda akan segera dibawa ke tahap selanjutnya untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. (Jerry)












