BOLMONG,MANADONEWS,-.Menurut data dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial ( BPJS ) Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ),dari jumlah total 303.752 penduduk Kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong ),ada sekitar 156.946 atau 51,67 persen warga yang menjadi peserta BPJS,sedangkan 146,807 atau 48,33 persen jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.Ini menandakan Program BPJS di Bolmong belum berjalan maksimal.
Dari data pihak BPJS perwakilan Sulut,48,33 persen masyarakat yang belum mengikuti program BPJS tersebut.Disebabkan ,kurangnya kesadaran masyarakat serta Badan Usaha, dinilai menjadi alasan utama.
Menanggapi hal itu,Pemkab Bolmong melalui Sekretaris Daerah ( Sekda ) Ashari Sugeha mengatakan,pihak BPJS Bolmong baiknya fokus untuk memaksimalkan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
” Jangan hanya rapat-rapat saja.Harus di sosialisasikan ke masyarakat,baik acara formal maupun tidak formal,supaya masyarakat menyadari pentingnya manfaatnya jaminan BPJS ini.Jangan nanti sakit baru mulai mendaftar dan membayar iuran “ujar Ashari.
Ashari juga menghimbau,kepada semua perusahaan swasta yang terdata di Bolmong,untuk harus mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.
” Kadis Ketenagakerjaan ( Kadisnaker ) sudah saya perintahkan untuk segera melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait.Jika ditemui masih ada yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya,maka akan ditindak tegas ” tambah Ashari.
Dilain pihak,Laura Gasong Kepala BPJS Bolmong mengatakan,pihak BPJS Bolmong sementara memaksimalkan semua upaya sosialisasi untuk menjangkau setiap elemen masyarakat,agar supaya bisa mengikuti program ini.Serta meminta bantuan Pemkab agat ikut serta dalam melakukan sosialisasi dalam pengumpulan data,sehingga tujuannya jelas.
” Peningkatan pelayanan merupakan target kami.Namun semua tergantung usulan dari pihak yang terkait, dalam hal ini Dinas Sosial ( Dinsos ) “ungkapnya.
Laura menambahkan,berdasarkan program pemerintah pusat, semua peserta yang ikut di jaminan kesehatan, telah dialihkan menjadi Kartu Indonesia Sehat ( KIS ),yang meliputi BPJS, Jamkesmas dan yang lain sebagainya.
” Ini semua berlaku bagi seluruh peserta KIS,baik PNS,perseorangan,maupun bantuan pemerintah. Tapi untuk pembayaran juga ada dari pemerintah maupun pembayaran secara mandiri, hanya saja tergantung kemampuan masing-masing ” pungkasnya.
( steven rapar )













