BITUNG, Manadonews.co.id – Praktik ketenagakerjaan PT Indoword kembali memicu kontroversi hebat.
Setelah sebelumnya sempat disorot karena tunggakan cuti dan upah buruh sakit, perusahaan ini kini diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya, Frederik, tanpa pesangon yang sah.
Langkah manajemen yang dikendalikan Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penghinaan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Mediasi Berjalan Dramatis
Sidang mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Ronaldo Waluyan, S.H., pada Jumat (6/2/2026), berlangsung alot.
Mediator secara tegas mengingatkan amanat Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang mewajibkan semua pihak mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Namun, pihak manajemen melalui perwakilan HRD bernama Rahman, menyatakan keputusan pimpinan perusahaan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sudah bulat: tidak ingin mempekerjakan kembali Frederik.
Sebagai gantinya, perusahaan hanya menawarkan “uang kebijakan” sebesar Rp5 juta, nilai yang jauh di bawah ketentuan pesangon yang sah.
”Rahman tahu aturan, tahu bahwa PHK harus bayar pesangon, tapi ia pilih bungkam. Ini pengkhianatan profesi,” tegas Rusdyanto Makahinda, Ketua DPC FSB Kamiparho Kota Bitung yang mendampingi korban.
Analisis Pelanggaran Hukum
Tindakan PT Indoword diduga menciderai tiga lapis norma hukum utama:
Pelanggaran Prosedural: Berdasarkan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, PHK hanya sah jika dilakukan setelah perundingan bipartit yang jujur dan adanya putusan tetap. Mengabaikan saran mediator untuk mempekerjakan kembali karyawan adalah bentuk pembangkangan yudisial.
Manipulasi Istilah Pesangon: Istilah “uang kebijakan” Rp5 juta tidak dikenal dalam Pasal 156 UU 13/2003. Perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK.
Dominasi TKA dalam Kebijakan HR: Sesuai Kepmenaker No. 349/2019, jabatan yang menentukan nasib pekerja (Personalia/HR) dilarang diduduki oleh TKA. Keterlibatan langsung WNA dalam keputusan PHK ini mengindikasikan adanya pelanggaran aturan penggunaan TKA.
Desakan Deportasi dan Sanksi Berat
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara, Robby Supit, menyebut praktik ini sebagai “penjajahan era baru” di sektor industri.
Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Deportasi pimpinan WNA yang menyalahgunakan wewenang dan izin tinggal.
Pembekuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) bagi PT Indoword.
Pemenuhan Hak pesangon penuh bagi Frederik sesuai perhitungan undang-undang.
”Kalau pemerintah masih diam, rakyat harus bergerak. Kami menyatakan siaga satu. Jika hingga akhir Februari hak Frederik tidak dibayarkan, aksi massa dan blokade pabrik akan digelar secara masif,” pungkas Robby. (VM)












