Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Regulasi atau Kepanikan Moral? Membaca Langkah Komdigi Memblokir Akun Anak

×

Regulasi atau Kepanikan Moral? Membaca Langkah Komdigi Memblokir Akun Anak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, MN – Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) yang berencana memblokir akun anak pada sejumlah platform digital mulai akhir Maret memunculkan pertanyaan serius: apakah kebijakan ini lahir dari analisis yang matang, atau sekadar respons reaktif terhadap kepanikan moral di ruang publik?

Narasi yang dibangun belakangan ini terasa sederhana—bahkan terlalu sederhana. Anak-anak digambarkan sebagai korban pasif yang setiap hari terancam oleh algoritma, konten negatif, dan kecanduan layar. Dari situ muncul kesimpulan cepat: solusi terbaik adalah membatasi akses mereka secara administratif. Namun logika kebijakan semacam ini mengandung masalah mendasar. Ia berangkat dari asumsi bahwa teknologi adalah sumber masalah, bukan dari kegagalan negara membangun literasi digital yang memadai.

MANTOS

Ironisnya, kebijakan pembatasan ini justru berpotensi memperlihatkan kegagalan kebijakan publik di sektor pendidikan digital. Selama bertahun-tahun pemerintah berbicara tentang transformasi digital, ekonomi kreatif, dan generasi berbasis teknologi. Anak-anak didorong untuk belajar coding, membuat konten, hingga memahami dunia digital sejak dini. Namun ketika ruang digital itu benar-benar menjadi bagian dari kehidupan generasi muda, respons yang muncul justru berupa penutupan akses.

Kontradiksi ini sulit diabaikan. Di satu sisi negara mengampanyekan inovasi digital, di sisi lain ia tampak tidak siap menghadapi konsekuensi sosial dari digitalisasi itu sendiri. Kebijakan memblokir akun anak di platform populer seperti YouTube, TikTok, dan Roblox memperlihatkan pendekatan yang lebih administratif daripada substantif. Alih-alih memperkuat literasi digital atau membangun mekanisme pengawasan yang cerdas, negara memilih jalan paling mudah: menutup pintu.

Masalahnya, dunia digital tidak bekerja seperti ruang kelas yang bisa dikunci setelah jam pelajaran selesai. Pembatasan administratif mudah diterobos, sementara teknologi selalu bergerak lebih cepat daripada regulasi. Anak-anak yang benar-benar ingin mengakses platform tersebut hampir selalu menemukan cara untuk melakukannya—mulai dari meminjam akun orang dewasa hingga menggunakan identitas palsu. Pada titik itu, kebijakan larangan hanya menjadi simbol politik, bukan solusi nyata.

Yang lebih mengkhawatirkan, pendekatan semacam ini berisiko mempersempit ruang kreatif generasi muda. Di banyak tempat, platform digital justru menjadi laboratorium kreativitas bagi anak-anak: mereka belajar membuat video, memahami desain grafis, bahkan mengenal dasar-dasar pemrograman. Ketika akses itu dibatasi secara kaku, negara berpotensi memotong salah satu jalur pembelajaran informal yang justru berkembang pesat di era digital.

Tentu saja perlindungan anak tetap menjadi prioritas. Tidak ada yang menyangkal bahwa internet membawa risiko nyata. Namun perlindungan tidak seharusnya diterjemahkan menjadi pelarangan massal yang lahir dari kecemasan moral. Perlindungan yang efektif justru membutuhkan kebijakan yang lebih cerdas: pendidikan literasi digital sejak dini, penguatan kontrol keluarga, serta kerja sama dengan platform teknologi untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman.

Jika tidak, langkah Komdigi ini hanya akan dikenang sebagai contoh klasik regulasi yang lahir dari kepanikan, tegas di permukaan, tetapi rapuh dalam substansi. Sebab di era digital, masalah yang kompleks jarang sekali selesai hanya dengan menekan tombol “blokir”.(Rek)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet