Setahun sejak pasangan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay mengambil alih kemudi pemerintahan, arah kepemimpinan mereka mulai terbaca.
Bukan sekadar retorika pembangunan, melainkan penekanan pada tiga isu yang sejak lama menjadi simpul persoalan daerah: korupsi birokrasi, disiplin aparatur sipil negara, dan pengelolaan sumber daya alam untuk rakyat.
Keduanya resmi memimpin provinsi Sulawesi Utara setelah dilantik pada Februari 2025. Dalam refleksi satu tahun pemerintahan, mereka menegaskan komitmen untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus merapikan mesin birokrasi yang selama ini kerap berjalan lambat.
Bagi pemerintahan baru, pembangunan tidak mungkin bergerak cepat jika aparatur pemerintah masih terjebak dalam pola lama: administrasi lamban, koordinasi lemah, dan disiplin yang longgar.
Salah satu pesan yang berulang disampaikan Gubernur Yulius Selvanus adalah pentingnya disiplin aparatur. Dalam sejumlah rapat pemerintahan provinsi, ia menekankan bahwa ASN bukan sekadar pegawai administrasi, tetapi instrumen utama pelayanan publik. Disiplin kerja, menurutnya, bukan hanya soal kehadiran di kantor, melainkan tentang kinerja, tanggung jawab, dan integritas.
Pemerintah provinsi mulai mendorong penguatan sistem evaluasi kinerja ASN melalui digitalisasi administrasi dan pengawasan internal.
Pendekatan ini sejalan dengan reformasi birokrasi nasional yang sejak satu dekade terakhir didorong oleh pemerintah pusat untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Namun disiplin birokrasi tidak bisa dilepaskan dari persoalan yang lebih besar: korupsi. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah provinsi menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Pernyataan ini penting mengingat korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi salah satu masalah kronis di Indonesia.
Laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sektor pemerintah daerah termasuk yang paling rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengelolaan proyek infrastruktur.
Karena itu, upaya pencegahan melalui transparansi anggaran, pengawasan internal, dan pelibatan publik menjadi agenda yang tidak bisa ditunda.
Di tengah agenda reformasi birokrasi tersebut, pemerintah provinsi juga mulai membuka diskusi mengenai pengelolaan sumber daya alam yang lebih berpihak kepada masyarakat. Salah satu isu yang mencuat adalah pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Konsep WPR sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal dalam wilayah tertentu.
Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi dilema klasik di banyak daerah: praktik tambang rakyat yang berlangsung secara turun-temurun, tetapi sering berada di wilayah abu-abu hukum.
Di provinsi Sulawesi Utara, isu pertambangan rakyat bukan hal baru. Aktivitas penambangan emas skala kecil telah lama menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga di sejumlah wilayah.
Namun tanpa regulasi yang jelas, kegiatan tersebut sering berhadapan dengan persoalan lingkungan, konflik lahan, hingga kriminalisasi penambang tradisional.
Karena itu, wacana pembentukan WPR dipandang sebagai jalan tengah: memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap praktik penambangan.
Dalam kerangka ini, pemerintah provinsi diharapkan tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga fasilitator bagi masyarakat yang bergantung pada sektor tambang rakyat.
Refleksi satu tahun kepemimpinan tentu belum cukup untuk mengukur keberhasilan sebuah pemerintahan. Dalam politik administrasi, tahun pertama biasanya merupakan fase konsolidasi: merapikan birokrasi, membangun koordinasi dengan pemerintah pusat, serta menyusun fondasi kebijakan jangka panjang.
Namun tiga isu yang kini ditekankan pemerintah provinsi yang disiplin aparatur, pemberantasan korupsi, dan legalisasi tambang rakyat menunjukkan arah yang ingin ditempuh pemerintahan ini. Jika konsisten dijalankan, agenda tersebut berpotensi membentuk wajah baru tata kelola daerah.
Pada akhirnya, publik tidak menilai pemerintahan dari seberapa sering janji diucapkan, melainkan dari jejak kebijakan yang benar-benar mengubah kehidupan masyarakat. Di situlah waktu akan menjadi hakim yang paling jujur.(James)












