Karo, MN – Kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu dalam dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo telah berkembang menjadi perbincangan nasional.
Bukan semata karena nilai proyeknya, melainkan karena pertanyaan mendasar yang muncul: apakah sistem hukum kita benar-benar memahami objek yang diadilinya?
Di tengah derasnya kritik publik, satu hal menjadi sorotan utama, yakni dasar penilaian yang digunakan untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.
Dalam praktik hukum pidana korupsi, keberadaan kerugian negara adalah elemen krusial. Namun, ketika kerugian tersebut dihitung berdasarkan penilaian yang dipertanyakan kompetensinya, maka fondasi perkara menjadi tidak lagi kokoh.
Persoalannya terletak pada karakter pekerjaan yang dinilai. Jasa kreatif, seperti videografi, tidak memiliki standar harga baku sebagaimana barang fisik.
Nilainya sangat bergantung pada ide, pengalaman, kompleksitas produksi, serta proses kreatif yang sering kali tidak kasatmata. Ketika komponen-komponen ini direduksi atau bahkan dianggap tidak bernilai, maka hasil akhirnya hampir pasti akan menyimpang.
Di sinilah kritik dari berbagai pihak, termasuk praktisi industri kreatif, menemukan relevansinya.
Mereka mempertanyakan apakah tenaga ahli yang dilibatkan dalam proses audit benar-benar memiliki kompetensi di bidang kreatif. Jika tidak, maka penilaian yang dihasilkan berpotensi keliru secara metodologis.
Dalam konteks ini, muncul kekhawatiran yang lebih besar: jangan-jangan hukum tidak sedang menilai realitas, melainkan menciptakan versinya sendiri tentang realitas.
Ketika angka kerugian menjadi tujuan yang harus ditemukan, bukan hasil dari proses yang objektif, maka ruang bagi bias, bahkan penyimpangan menjadi terbuka.
Lebih jauh, dinamika yang berkembang di ruang publik juga menambah lapisan kompleksitas.
Keterlibatan lembaga politik, perhatian luas dari masyarakat, hingga tekanan opini publik menunjukkan bahwa kasus ini tidak berdiri di ruang hampa.
Dalam situasi seperti ini, wajar jika muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang bermain, meskipun hal tersebut tentu harus dibuktikan secara hati-hati dan tidak gegabah disimpulkan.
Namun demikian, justru di sinilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Jika proses hukum berjalan dengan landasan yang kuat, terbuka untuk diuji, dan melibatkan ahli yang benar-benar kompeten, maka kepercayaan publik akan terjaga.
Sebaliknya, jika terdapat celah dalam metodologi maupun integritas proses, maka keraguan akan terus membesar.
Kasus Amsal Sitepu pada akhirnya menjadi cermin bagi sistem hukum kita. Ia menguji sejauh mana aparat penegak hukum mampu beradaptasi dengan kompleksitas sektor baru seperti ekonomi kreatif.
Ia juga mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh pemahaman yang tepat terhadap objek yang diatur.
Dalam negara hukum, setiap putusan seharusnya lahir dari proses yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga benar secara substansial.
Ketika salah satu di antaranya terganggu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan kredibilitas hukum itu sendiri.
Kasus ini belum berakhir. Namun satu hal sudah jelas, ia telah membuka ruang refleksi yang tidak bisa lagi diabaikan, tentang bagaimana hukum bekerja, siapa yang menilainya, dan untuk siapa keadilan itu sebenarnya ditegakkan.(Alfa)












