BITUNG, Manadonews.co.id – Putusan perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung memicu reaksi keras dari tim hukum terdakwa. Kasus ini dinilai sebagai bukti adanya kejahatan kolektif yang sistemik, namun penegakan hukumnya dianggap masih berjalan secara parsial dan tebang pilih.
Dua advokat muda, Timothy Haniko dan Allan Bidara, menyuarakan kritik tajam terkait fakta persidangan yang mengungkap keterlibatan banyak pihak. Mereka menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada enam orang saja ketika fakta hukum menunjuk pada keterlibatan 152 orang.
Timothy Haniko menegaskan bahwa putusan hakim secara telanjang telah membuka fakta adanya keterlibatan 152 pihak dalam konstruksi perbuatan melawan hukum tersebut. Ia menilai, memproses hanya enam orang di tengah fakta ratusan keterlibatan lainnya adalah bentuk “fragmentasi keadilan.”
Menurut Timothy, fakta persidangan sudah memenuhi unsur penyertaan dalam hukum pidana. Artinya, setiap pihak yang turut serta melakukan atau menikmati hasil dari perbuatan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum tanpa terkecuali.
“Kalau hukum hanya bergerak pada sebagian kecil dari pelaku yang terungkap, maka hukum sedang disederhanakan secara berbahaya. Ini bukan lagi soal pembuktian, ini soal keberanian menindaklanjuti fakta,” ujar Timothy kepada wartawan di Bitung, beberapa hari lalu.
Senada dengan rekannya, Allan Bidara menolak keras pola penegakan hukum yang bersifat selektif. Ia menyoroti catatan Majelis Hakim yang menyebut praktik Perjadin ini sebagai “budaya internal.” Baginya, istilah tersebut adalah indikator jelas bahwa kejahatan ini bersifat sistemik dan kolektif, bukan individual.
“Hukum tidak boleh jadi alat pilihan. Tidak boleh seperti senter yang hanya menyinari sebagian dan membiarkan sisanya dalam gelap. Kalau 152 orang terlibat, maka 152 itu harus diproses. Jika tidak, ini bukan keadilan, melainkan kompromi,” sergah Allan.
Kedua Penasihat Hukum ini sepakat bahwa perlakuan yang berbeda terhadap orang-orang yang terlibat dalam satu perkara yang sama melanggar prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum). Mereka memperingatkan bahwa jika pola ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk di masa depan.
Timothy menambahkan, ada pesan berbahaya yang bisa ditangkap publik: bahwa tanggung jawab pidana bisa “diencerkan” atau dimaafkan selama dilakukan bersama-sama dalam jumlah besar.
“Ini merusak logika hukum pidana itu sendiri,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Allan Bidara menegaskan bahwa kejujuran fakta hukum tidak bisa ditawar. Membiarkan ratusan orang lainnya melenggang bebas sementara hanya enam orang yang menanggung beban hukum adalah sebuah ironi.
“Kalau hukum berhenti di enam, padahal fakta berbicara 152, maka yang sedang kita lihat bukan keadilan, melainkan keberanian yang setengah jalan,” pungkas Allan.
Keduanya berpegang teguh pada prinsip bahwa keadilan tidak boleh dipotong, dipilih, apalagi dinegosiasikan. Sebab, ketika hukum mulai memilih siapa yang patut diproses dan siapa yang harus dilindungi, pada saat itulah hukum berhenti menjadi panglima. (VM)
Langsung ke konten












