Berita TerbaruBerita UtamaMinut

Tepis Isu Liar, Pemkab Minut Tegaskan Kepala Daerah Tak Sentuh Dana CSR BSG

×

Tepis Isu Liar, Pemkab Minut Tegaskan Kepala Daerah Tak Sentuh Dana CSR BSG

Sebarkan artikel ini

AIRMADIDI — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) bergerak cepat meluruskan rumor liar yang beredar di media sosial terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Sulut Go (BSG).

​Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki, menegaskan bahwa tata kelola CSR di Minahasa Utara sudah berjalan sesuai koridor hukum yang ketat dan transparan.

MANTOS

Ia membantah keras narasi yang menyebutkan adanya dana fantastis terbiarkan tanpa pertanggungjawaban jelas.

​Logika Angka yang Keliru: Isu Rp8,93 Miliar Dibantah Keras

​Salah satu poin krusial yang diluruskan Carla adalah nominal dana CSR yang dituduhkan dalam pemberitaan di media sosial, yang menyebut angka hingga Rp8,93 miliar.

​”Perlu diketahui, Pemkab Minut tidak pernah mengelola dana CSR sebesar yang diberitakan tersebut. Bahkan, total nilai penyertaan modal Pemkab Minut di BSG saat ini adalah sebesar Rp7.657.800.000 (dengan porsi kepemilikan modal 0,55%).

Logikanya, bagaimana mungkin Pemkab Minut menerima dana CSR yang nilainya jauh melebihi kontribusi modalnya sendiri?” tegas Carla kepada wartawan, pekan ini.

​Carla juga memastikan bahwa tuduhan adanya pertanggungjawaban fiktif atau sasaran penerima yang tidak jelas adalah murni disinformasi.

​Regulasi Ketat: CSR Diawasi Langsung oleh BPK

​Pemkab Minut memastikan bahwa setiap rupiah dana CSR yang mengalir diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan dijauhkan dari potensi penyalahgunaan.

Hal ini diperkuat melalui payung hukum:

Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

​Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum TJSLP dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP.

​Melalui Forum TJSLP, pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator untuk memberikan informasi program kerja yang dibutuhkan masyarakat kepada pihak perusahaan.

​”Semua tahapan dan mekanisme pengelolaan CSR dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen pendukung yang teradministrasi dengan baik.

Setiap tahunnya, pengelolaan ini menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersamaan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hingga saat ini, sama sekali tidak ada temuan pemeriksaan dari BPK terkait dana CSR,” jelas Carla secara rinci.

​Fakta Hukum Penyaluran Dana CSR

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, alur dana CSR wajib mengikuti aturan main yang ketat, di antaranya:

​Penyaluran Tunai Dilarang Keras: Dana CSR tidak boleh masuk ke kantong pribadi pejabat atau disetor langsung ke kas daerah (APBD).

Anggaran diatur, dikelola, dan dieksekusi secara langsung oleh perusahaan pemberi dana melalui mekanisme internal mereka (berdasarkan keputusan RUPS/Dewan Komisaris).

​Pemerintah Hanya Sebagai Katalisator: Kepala daerah dan jajarannya hanya membantu mengoordinasikan, mengarahkan, dan menyinkronkan program agar sejalan dengan kebutuhan daerah, bukan memegang atau membagikan uangnya.

​Warga: “Jangan Bikin Spekulasi Politik yang Membingungkan”

​Ketegasan Pemkab Minut ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Isu ini dinilai sengaja diembuskan untuk menciptakan kegaduhan politik di tengah masyarakat.

​”Alur pengelolaan dana CSR ini sebenarnya sudah sangat jelas. Tolong jangan memunculkan spekulasi yang berbau politik dan membingungkan masyarakat.

Bupati jelas-jelas tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar salah satu warga Minut (7/6/2026).

​Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Pemkab Minut berharap masyarakat tidak lagi termakan oleh pemberitaan sepihak yang tidak berbasis data dan aturan hukum yang berlaku.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop