Scroll untuk baca artikel
Berita TerbaruOpini

Jejak Triliunan Aset Lelang di Era Febrie, Berapa yang Benar-benar Kembali ke Negara?

29270
×

Jejak Triliunan Aset Lelang di Era Febrie, Berapa yang Benar-benar Kembali ke Negara?

Sebarkan artikel ini

Manado, MN – Angka penyelamatan keuangan negara yang dilaporkan Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir mencapai ratusan triliun rupiah. Di balik angka tersebut terdapat uang pengganti, denda, uang tunai yang disita, hingga aset hasil tindak pidana yang dirampas dan kemudian dipulihkan melalui lelang ataupun mekanisme lain.

Namun, ada satu pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban dalam satu angka resmi: berapa sebenarnya total aset yang telah dilelang melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan kemudian Badan Pemulihan Aset (BPA) selama Febrie Adriansyah menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus?

MANTOS

Pertanyaan itu penting karena nilai penyelamatan keuangan negara tidak serta-merta sama dengan nilai aset yang dilelang.

Rp100,3 triliun bukan nilai lelang

Kejaksaan Agung melaporkan penyelamatan kerugian keuangan negara periode 2020 hingga 2026 sekitar Rp131,527 triliun.

Rinciannya, berdasarkan angka yang dilaporkan, adalah Rp8,3 triliun pada 2020, Rp22,6 triliun pada 2021, Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun pada 2025, dan Rp40,5 triliun hingga Juni 2026.

 

 

Jika hanya dihitung mulai 2022, periode ketika Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus, akumulasi angka tahunan tersebut sekitar Rp100,3 triliun. Akan tetapi, angka itu tidak dapat disebut sebagai hasil lelang.

Ada pula persoalan aritmetika yang perlu dijelaskan. Jika angka tahunan dibulatkan sebagaimana dilaporkan, penjumlahannya menghasilkan sekitar Rp131,2 triliun, sedangkan angka resmi kumulatif yang disebut Kejaksaan mencapai Rp131,527 triliun. Selisih tersebut tidak dapat begitu saja diasumsikan sebagai depresiasi, aset non-tunai, atau komponen tertentu tanpa penjelasan resmi dari Kejaksaan.

Karena itu, angka kumulatif resmi sebaiknya tetap dipisahkan dari hasil penjumlahan angka tahunan yang telah dibulatkan. Yang lebih penting, Rp100,3 triliun merupakan indikator pemulihan keuangan negara, bukan omzet lelang PPA atau BPA.

Di dalamnya terdapat berbagai bentuk pemulihan, mulai dari uang pengganti dan denda hingga uang tunai yang disita serta aset yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan.

Duta Palma dan besarnya pemulihan

Besarnya angka pemulihan juga dipengaruhi oleh perkara-perkara berskala besar. Salah satunya perkara Duta Palma dengan terpidana Surya Darmadi.

Perkara tersebut memiliki nilai kerugian perekonomian negara yang sangat besar. Namun, angka kerugian perekonomian negara tidak boleh disamakan dengan uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada September 2023, kewajiban uang pengganti Surya Darmadi berada pada kisaran Rp2,238 triliun, di samping pidana denda dan kewajiban lainnya.

Sementara itu, Kejaksaan juga melakukan penyitaan uang dan aset yang berkaitan dengan perkara Duta Palma.

Perbedaan antara kerugian negara, kerugian perekonomian negara, uang pengganti, uang sitaan dan hasil lelang menjadi penting karena masing-masing merupakan kategori yang berbeda secara hukum maupun akuntansi.

Dari PPA ke BPA

Besarnya volume pemulihan aset kemudian diikuti perubahan kelembagaan.

Pusat Pemulihan Aset atau PPA di lingkungan Kejaksaan Agung berkembang menjadi Badan Pemulihan Aset (BPA). Perubahan kelembagaan tersebut memperkuat fungsi pengelolaan barang rampasan dan aset hasil tindak pidana.

Bagi negara, pekerjaan BPA bukan semata-mata menjual barang sitaan.

Aset harus diidentifikasi, diamankan, dinilai, dipelihara dan ditentukan bentuk pemanfaatan atau pemulihannya. Sebagian dapat dilelang, tetapi sebagian lainnya dapat digunakan oleh kementerian atau lembaga melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau diserahkan melalui hibah.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemulihan aset tidak selalu berbentuk uang tunai yang masuk ke kas negara.

Ketika aset menunggu terlalu lama

Ada persoalan lain yang kerap luput dalam melihat proses lelang aset perkara pidana: waktu. Aset dapat berada dalam proses penyitaan selama perkara berjalan. Setelah itu masih ada proses persidangan, upaya hukum, hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebelum eksekusi dilakukan.

Dalam rentang waktu tersebut, nilai aset fisik dapat berubah.

Kendaraan mengalami penyusutan. Alat berat membutuhkan perawatan. Kapal membutuhkan biaya pemeliharaan. Bangunan dapat mengalami kerusakan. Bahkan aset usaha dapat kehilangan nilai ekonominya karena kondisi pasar.

Karena itu, turunnya nilai appraisal antara satu periode dengan periode berikutnya tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.

Tetapi pada saat yang sama, perubahan nilai yang signifikan tetap layak dijelaskan secara transparan, terutama apabila aset tersebut bernilai triliunan rupiah.

GBU dan perubahan nilai triliunan

Salah satu contoh paling menonjol adalah saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dalam perkara Jiwasraya. Pada 2022, saham GBU sempat ditawarkan melalui lelang dengan nilai sekitar Rp3,488 triliun. Lelang tersebut tidak menghasilkan penjualan.

Setelah dilakukan appraisal kembali, nilai pasar saham sebanyak 1.626.383 lembar ditetapkan sekitar Rp1,945873 triliun. Pada 8 Juni 2023, saham tersebut akhirnya terjual sekitar Rp1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri. Perubahan nilai tersebut kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak.

Namun, perbedaan antara appraisal pertama dan appraisal berikutnya belum dapat dijadikan bukti bahwa lelang telah dimanipulasi. Diperlukan pemeriksaan mengenai metode penilaian, kondisi aset, kondisi pasar, waktu appraisal, prosedur lelang, hingga proses penetapan harga limit.

Pertanyaan yang lebih relevan adalah: apakah perubahan nilai tersebut memiliki dasar yang dapat diuji secara independen?

308 aset dalam satu gelaran

Gambaran mengenai besarnya volume aset yang dikelola BPA terlihat dari BPA Fair 2026. Dalam satu rangkaian kegiatan tersebut, 308 unit aset dilelang. Pada tahap awal, sekitar 300 unit tercatat terjual dengan nilai hasil lelang sekitar Rp997,47 miliar.

Setelah proses pelunasan dan penyelesaian kewajiban peserta lelang, Kejaksaan kemudian melaporkan nilai hasil lelang sekitar Rp997,739 miliar, dengan sekitar Rp978,19 miliar disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Angka tersebut menunjukkan bahwa dalam satu agenda saja nilai aset yang dipulihkan melalui lelang mendekati Rp1 triliun. Tetapi BPA Fair bukan keseluruhan aktivitas lelang BPA.

Masih terdapat berbagai lelang aset berdasarkan perkara, jenis barang, lokasi dan KPKNL yang berbeda.

90 unit apartemen Benny Tjokrosaputro

Pada 2026, aset perkara Jiwasraya kembali masuk dalam agenda pemulihan. BPA menawarkan 90 unit Apartemen South Hills yang berkaitan dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Nilai limit keseluruhannya sekitar Rp219,779 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan nilai limit, bukan hasil penjualan. Perbedaan ini sederhana tetapi fundamental. Aset dengan nilai limit Rp219 miliar belum tentu menghasilkan Rp219 miliar bagi negara.

Nilai akhirnya baru dapat diketahui setelah lelang selesai, pemenang memenuhi kewajiban pembayaran, dan hasilnya disetorkan sesuai ketentuan.

Tidak semua aset harus dilelang

Pertanyaan mengenai total hasil lelang juga tidak dapat dilepaskan dari aset yang dipulihkan melalui jalur lain.

Sebagian aset dapat ditetapkan status penggunaannya untuk kementerian atau lembaga. Sebagian lainnya dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Dalam konteks itu, sebuah gedung atau bidang tanah dapat tetap dihitung sebagai bagian dari pemulihan aset negara meskipun tidak pernah menghasilkan uang tunai melalui lelang.

Karena itu, membandingkan nilai seluruh aset sitaan dengan penerimaan PNBP hasil lelang juga tidak sepenuhnya apple to apple.

Di mana rekapitulasi nasional?

Persoalan utama justru terletak pada ketersediaan data. Publik dapat menemukan informasi mengenai lelang tertentu melalui pengumuman Kejaksaan, KPKNL, atau BPA. Akan tetapi, belum tersedia satu rekapitulasi nasional yang secara sederhana menjawab keseluruhan aktivitas PPA/BPA sejak 2022.

Data ideal itu setidaknya memuat:

nama perkara, nama terpidana, jenis aset, jumlah unit, nilai appraisal, nilai limit, harga terjual, pemenang, tanggal lelang, status pelunasan, serta jumlah yang benar-benar disetorkan kepada negara.

Dengan data seperti itu, publik dapat mengikuti perjalanan sebuah aset sejak disita hingga akhirnya menjadi penerimaan negara atau ditetapkan penggunaannya.

Bukan sekadar berapa triliun

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai aset lelang bukan sekadar soal angka besar.

Rp100,3 triliun adalah angka pemulihan keuangan negara berdasarkan periode 2022 hingga Juni 2026, bukan total hasil lelang.

Rp1,945 triliun merupakan hasil penjualan saham GBU.

Sementara hampir Rp1 triliun merupakan hasil lelang BPA Fair 2026.

Angka-angka itu menunjukkan besarnya skala pemulihan aset, tetapi belum menjawab seluruh persoalan.

Sebab, tanpa rekapitulasi nasional, publik belum dapat mengetahui secara pasti berapa total aset yang telah dilelang PPA/BPA selama Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus, berapa nilai keseluruhan aset tersebut, berapa yang benar-benar terjual, dan berapa rupiah yang akhirnya masuk ke kas negara.

Di sinilah transparansi menjadi penting.

Bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya penyimpangan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap aset yang dirampas atas nama negara dapat ditelusuri nasibnya sampai rupiah terakhir.

Pertanyaan akhirnya sederhana: dari seluruh aset yang disita dalam perkara korupsi, berapa yang telah dijual, berapa yang dialihkan untuk kepentingan negara, siapa yang memperolehnya, dengan harga berapa, dan berapa yang benar-benar kembali kepada rakyat?

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado