TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri Tahuna menetapkan DP alias Dokta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023.
DP yang saat ini menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melewati serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 7 September 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank SulutGo Tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Kejaksaan Negeri Tahuna melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut hingga akhirnya menetapkan DP sebagai tersangka.
Dalam keterangan kepada awak media, pihak Kejaksaan Negeri Tahuna menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun langkah hukum berikutnya terhadap tersangka. (Riko)












