SIAU – Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) akhirnya angkat bicara terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Desa Dame, Kecamatan Siau Timur yang menewaskan satu warga.
Kasat Lantas Polres Sitaro, Ipda Stenly Turangan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Siau Timur, Riki Ronald, yang diduga menjadi pengemudi dalam insiden tersebut.
Kasat Lantas juga memastikan bahwa Camat Siau Timur memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah, menepis isu yang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIM.
“Ada SIM,” tegas Ipda Stenly Turangan saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026) malam.
Terkait perkembangan penanganan kasus, Kasat Lantas menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Lakalantas yang terjadi sekitar pukul 23.30 WITA itu sebelumnya sempat viral di media sosial.
Korban dilaporkan sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Lapangan Sawang sebelum akhirnya meninggal dunia sehari setelah kejadian.
Pihak Camat Siau Timur sendiri telah mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut merupakan musibah murni dan telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban, termasuk menanggung seluruh biaya pengobatan, pemakaman, hingga biaya pendidikan anak korban.
Meski telah ada kesepakatan damai secara kekeluargaan, proses hukum terkait lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
Keluarga korban sendiri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan walaupun sudah ada perhatian dari terduga pelaku penabrakan namun pihak keluarga menuntut agar proses hukum tetap di jalankan sesuai Undang-undang yang berlaku
“Pokoknya kami keluarga kami keluarga berharap pelaku di hukum sesuai Undang-undang” kata salah satu keluarga korban, Senin.
Hingga kini, Polres Sitaro masih melakukan pendalaman dan belum merilis status hukum resmi dari kasus tersebut. (VM)












