
MELONGUANE, MANADONEWS – Tercatat sebelas (11) Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud segera menggelar pesta demokrasi langsung, pemilihan Kepala Desa serentak dalam waktu dekat.
Guna mengisi kekosongan pejabat sekaligus mengikuti aturan normatif, Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip SE (SWM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 96 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Pangeran, Mangaran, Rarange, Taduna, Kordakel, Talolang, Salibabu utara, Dalum, Bitunuris Selatan dan Taturan serta SK Bupati Talaud no 165 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Awit, Kecamatan Beo Utara.
Pada pelantikan yang dipusatkan di aula Desa Salibabu, SWM mengatakan Pelantikan, pengambilan sumpah dan janji penjabat Kepala desa ini pada hakikatnya merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak yang akan laksanakan di kabupaten kepulauan talaud.
Kepada para penjabat Kepala Desa, Bupati berharap dapat mengemban tanggung jawab, salah satunya mempersiapkan dan mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
“Jangan ada penyalahgunaan dana transfer jalankan sesuai mekanisme yang ada,jangan sampai berurusan dengan hukum,persiapkan pilkades yang aman dan lancar,jangan terlibat politik praktis serta jangan ada korupsi dan kolusi,” tegasnya.