MANADO — Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan warga Malendeng yang terdampak pekerjaan normalisasi sungai.
Meski demikian, pihak Balai mengingatkan bahwa pembayaran tetap harus mematuhi prosedur administrasi dan mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala BWSS I, Romie R. Tongkeles, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulut dan perwakilan warga Malendeng di Ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (12/10/2026).
Romie memastikan pihaknya tidak memiliki niat sedikit pun untuk menahan atau menunda pembayaran hak-hak masyarakat.
“Kami akan tetap membayar apabila seluruh prosedurnya sudah terpenuhi. Proses administrasi harus berjalan dengan baik. Tidak ada niat dari BWSS I untuk menahan pembayaran,” ujar Romie.
Namun, di sisi lain, Romie secara terbuka menyampaikan tantangan anggaran yang sedang dialami instansinya.
Kebijakan penghematan anggaran yang berlakunya saat ini membuat skema pencairan tidak dapat dilakukan secara serentak sekaligus.
“Kami perlu menyampaikan bahwa saat ini ada penghematan atau efisiensi anggaran. Tidak mungkin juga semuanya dibayarkan secara keseluruhan. Kita harus jujur kepada masyarakat mengenai hal tersebut,” pungkasnya.
BWSS I menyatakan bahwa teknis penanganan serta tindak lanjut di lapangan akan disampaikan secara rinci oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Harizanalih, sembari terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Minahasa guna memverifikasi kelengkapan berkas delapan keluarga yang telah menyelesaikan administrasi. (**Jrp)












