TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Satgas Pamputer Kodim 1301/Sangihe mengamankan satu unit perahu jenis pamboat yang membawa tujuh warga negara Filipina di wilayah perairan Desa Kawaluso, perbatasan Indonesia–Filipina, Rabu (14/10/2026).
Perahu tersebut ditemukan saat patroli laut yang dipimpin Sertu Jefri bersama empat anggota pada pukul 14.25 WITA. Perahu yang diketahui bertolak dengan tujuan Kota Bitung itu kemudian digiring ke Posad Kawaluso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dokumen pemindahan kependudukan yang dinilai tidak jelas dan tidak resmi. Selain itu, terdapat enam ekor ayam yang tidak dilengkapi surat izin karantina,” jelas Sertu Jefri.
Lanjut dia, petugas kemudian menahan enam ekor ayam tersebut di Posad Kawaluso dan menggandakan dokumen administrasi sebagai barang bukti.
“Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan senjata api, amunisi, narkoba, maupun barang terlarang lainnya,” jelasnya lagi.
Sementara itu, tujuh WNA asal Filipina tersebut masih berada di Posad Kawaluso. Pihak Posad telah berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas II Tahuna melalui Kasubsi Penindakan, Dandi.
Berdasarkan hasil koordinasi, ketujuh WNA tersebut akan menjalani proses pemulangan ke negara asal melalui pihak BCA Marore. (Riko)












