
AIRMADIDI, MANADONEWS — Tim Soa Soa Polsek Dimembe berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan gadis di bawah umur yang sempat buron selama empat bulan, Selasa (16/05) subuh.
Pelaku berinisial BW (18) warga desa Tetey Kecamatan Dimembe, ditangkap atas dugaan menyetubuhi korban BS (13), padahal ia teah mempunyai isti dan satu orang anak.
Kapolsek Dimembe AKP Saguh Rianto melalui Kanit Reskrim Bripka Jerry Tumundo, mengatakan, kejadian yang terjadi pada 10 Januari lalu, tepatnya di Pos salah satu perusahaan air di Desa Tetey Kecamatan Talawaan.
Usai melakukan aksi bejatnya BW lalu melarikan diri selama empat bulan.
“Berkat upaya pecarian, Tim Soa-soa Polsek Dimembe berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” terang Tumundo.
Ditambakannya, kini pelaku sudah diamankan di Polsek Dimembe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Rocky)












