Berita TerbaruBerita UtamaManadoNasional

Surat Edaran MENPAN-RB Jam Kerja ASN – TNI – Polri Selama Bulan Suci Ramadhan 2017

×

Surat Edaran MENPAN-RB Jam Kerja ASN – TNI – Polri Selama Bulan Suci Ramadhan 2017

Sebarkan artikel ini
MENPAN - RB Asman Abnur
Foto : MENPAN – RB Asman Abnur

 

MANADONEWS — MEMASUKI bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 27 Mei 2017, Pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.

MANTOS MANTOS

Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Asman Abnur melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun POLRI.

Diharapkan, melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan POLRI dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Baca Juga:  Prajurit Hebat di Medan Tugas, Jawara di Papan Catur

Berikut ini ulasan jam kerja bagi ASN, TNI, Polri selama bulan suci Ramadhan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 – 15.30. / waktu istirahat 11.30 – 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6(enam) hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 – 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 – 14.30 / waktu istirahat : pukul 1.30 – 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5(lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.

Baca Juga:  TNI Bangun Tugu TMMD di Kampung Kalasuge, Simbol Dedikasi untuk Rakyat

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat

Dalam surat edaran yang diterapkan pada 16 mei 2017 tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kebinet Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga non struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.(Rocky/HUMASMENPANRB)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *