
MANADO, MANADONEWS – Poda Sulut telah menetapkan oknum ASN inisial VJ alias Vanda sebagai tersangka atas dugaan penipuan bermodus menjanjikan proyek dan membuat SPK fiktif.
Tersangka yang menjabat salah satu Kepala Bagian di RS Ratumbuisang Manado itu berhasil mengelabui pengusaha muda Rivana Tirza Kojongian sehingga mengalami kerugian hingga Rp. 9 miliar.
Anehnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, VJ belum ditahan.
Sekretaris Taruna Merah Putih (TMP) Sulut yang juga kakak kandung dari korban, Torry Kojongian pun menyatakan keherannya dan mempertanyakan status tersangka.
“Kenapa VJ tidak ditahan padahal Polda Sulut telah melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka?” tandas Torry, Selasa (25/7) kepada manadonews.
Ia pun meminta pihak kepolisian dapat memberi perhatian khusus mengingat kerugian yang diakibatkan oleh aksi VJ terbilang sangat besar.
Kalaupun VJ belum juga ditahan dengan alasan tertentu, Torry justru mempertanyakan kapasitasnya.
“Ada apa dengan pelaku?” tukas Ketua Harian YLKI Sulut ini.
Dengan belum adanya penahanan menurut Torry sangat memungkinkan terjadinya penghilangan barang bukti oleh tersangka.
Fik