
Terbukti dengan masih belum dieksekusinya CS alias ‘Cune’ terpidana kasus pembunuhan 4 tahun silam. Walaupun dikabarkan Kejari Minsel sudah mengantongi salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Lambannya penanganan yang dilakukan oleh Kejari mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Kejari Minsel pun dituding tak punya nyali dalam penegakan hukum.
“Kasus ini terjadi beberapa tahun yang lalu. Kejari sudah mengantongi putusannya. Saat putusan kasasi terpidana divonis lebih lama dari putusan PN Tondano, dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Kelihatan ada kejanggalan karena sudah 4 tahun tapi kasus ini belum dieksekusi,” jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (22/8).
“Dengan sikap lepas tangan seperti ini, maka jelas indikasinya Kejari Minsel memberikan perlakuan istimewa dan ‘mendiamkan’ kasus ini. Padahal keluarga korban sudah pernah mengeluhkan hal ini. Ada apa dibalik ini semua ?,” ujar sumber lagi.
Sementara itu, pihak Kejari melalui Kepala Sie Pidana Umum (Kasie Pidum) Tira Agustina saat akan dikonfirmasi oleh sejumlah awak media terkesan menghidar dan beralasan akan ikut sidang di Pengadilan Negeri Amurang. Walaupun setelah dicek ke Pengadilan Negeri Amurang ternyata Kasie Pidum tidak berada di lokasi sidang.
Begitu pun dengan Kepala Kejari Lambok Sidabutar yang enggan untuk untuk menemui sejumlah awak media dan hanya menitipkan pesan melalui security.
“Bapak lagi istirahat. Bapak mengatakan untuk kasus ini Kejari sudah melayangkan surat panggilan tapi yang bersangkutan tidak kooperatif,” tuturnya.
(DArK)












