Berita TerbaruBerita UtamaDesaMinut

Hukum Tua Wenas Salurkan 54 Penerima Rastra

×

Hukum Tua Wenas Salurkan 54 Penerima Rastra

Sebarkan artikel ini

Airmadidi, ManadoNews – Program Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk mengsejahterakan masyarakat menengah ke bawah dengan kategori Keluarga Minskin  yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial no. 146 tahun 2013, Pemerintah Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat mensosialisasikan penerima Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2018.

Hukum Tua Watutumou III Intan Wenas mengatakan,  penyalurkan  Rastra ini ke 54 orang sudah sesuai prosedur dan wajib menerima.

MANTOS MANTOS

“Masih ada 54 penerima masih kita uji publik apa bisa menerima Rastra,” terang Wenas.

“Penerima Rastra sebanyak 54 orang, dan telah disalurkan jatah bulan Januari dengan pembagian 10kg/orang tanpa uang tebusan. Sekaligus uji publik bagi 54 penerima Rastra berikut dan benar layak menerima,” ujar Wenas, pembagian tersebut didampingi Pimpinan BPD,  Selasa (6/2) di kantor Desa Watutumou III.

Baca Juga:  Perbaikan 2 Unit RTLH TMMD ke-125 di Kelurahan Bengkol Hampir Rampung Dikerjakan

Wenas juga berharap pembagian Rastra kedepan tepat sasaran yang menerima dan bisa menyentuh keluarga miskin yang memerlukan. PemDes akan melaksanakan Musyawarah Desa untuk uji publik seluruh keluarga miskin yang masuk dalam daftar.

“Saya berharap agar supaya Rastra ini benar-benar  menyentuh masyarakat miskin, dalam arti tepat sasaran sehingga  dapat bermanfaat dengan baik serta masyarakat penerima bisa mendukung program pemerintah khususnya yang ada di Desa Watutumou III,” pungkasnya. (aso)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP