MITRA, MANADONEWS – YN alias Yanto (34), bersama RK alias Rafli (28), warga Desa Buku Utara, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), harus diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Belang setelah kedepatan membawa Senjata tajam (Sajam) jenis pisua ‘Besi Puti’.
Keduanya diamankan saat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polsek Belang yang dipimpin IPDA Wirajaya, Sabtu (10/3/2018), malam kemarin di Pelabuhan Belang.
Kapolsek Belang Akp S.budimantoyo SE, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Tersangka Refli diamankan anggota kami setelah kedapatan membawa sajam, yang diketahui milik dari temannya yaitu Yanto,” jelas Kapolsek, Minggu (11/3/2018).
Lanjut Budimantoyo, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Belang guna proses selanjutnya. “Keduanya diancam dengan Undang Undang darurat Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tukasnya.
(gerimokobimbing)