AIRMADIDI, MANADONEWS – Kasus pengeroyokan warga Lumpias Kecamatan Dimembe memberikan apresiasi kepada kepolisian Resort (Polres) Minahasa Utara (Minut) dengan cepat menangani kasus pengeroyokan tersebut. Hal ini, korban Jefri Tewuh memberikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK dalam penanganan kasus tindak kriminal sangat cepat dan tidak pandang bulu.
Terbukti dengan penetapan 10 tersangka dan salah satu oknum anggota kepolisian sebagai tersangka.
“Dari 10 tersangka, salah satunya bahkan anggota polisi. Artinya, Kapolres Minut benar-benar tegas. Kami dari pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujar korban saat ditemui, Selasa (27/3).
Sementara itu, Hukum Tua Desa Lumpias Nixon Mentang mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi antara keluarga korban dan para pelaku sehingga bisa menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
“Antara kedua pihak sudah sepakat untuk saling memaafkan sehingga keamanan di desa tetap terjaga,” ujar Mentang.
Diketahui, Polres Minut menetapkan 10 tersangka pelaku pengeroyokan warga Lumpias bernama Jefri Tewuh yang terjadi 11 Februari 2018.
Ke-10 tersangka yaitu Reky Rotinsulu (47) warga Desa Lumpias jaga 4, Sony Kalalo (41) warga Desa Lumpias jaga 5, Engel Wagiu (20) warga Desa Lumpias jaga 2, Meyer Langkay (55) warga Desa Lumpias jaga 5, Ridwan Rotinsulu (20) warga Desa Lumpias, Jordan Watugigir (20) warga Desa Lumpias jaga 2, Maikel Andris, Guntur Ingkiriwang, Frangki Langkay (oknum anggota Polri) dan Rano Rumimpunu.
Saat dikonfrimasi Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan mengatakan, penyelidikan kasus berdasarkan LP/52/II/2018/Sulut/Res-Minut/Sek-Dimembe tanggal 11 Februari 2018 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping Kantor Balai Desa Lumpias.
Kronologis kejadian berawal pada saat itu anak korban Jefri Tewuh yang bernama Erlangga Tewuh menabrak mobil dari pelaku Reky Rotinsulu sehingga pada waktu itu pelaku Reki memukul Erlangga. Saat itu, adik Erlangga bernama Candra Tewuh melihat kejadian kemudian meninju pelaku Reky sehigga terjatuh.
“Setelah itu korban Jefri Tewuh datang dengan maksud untuk mengangkat Reky, namun pelaku malah melakukan penganiayaan terhadap korban dibantu sembilan pelaku lainnya,” kata Maridjan.
Korban diketahui mengalami kekerasan dengan cara dipukul, ditabrak dengan motor sehingga korban mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang, hidung mengeluarkan darah, luka lecet di badan bagian belakang, lebam pada mata, kepala dan rusuk, serta luka sobek pada bibir.
Disisi lain, petugas juga sudah melakukan penyitaan mobil jenis Avanza nomor polisi DB 1702 FF, STNK dan kunci kontak, yang diduga dipakai para pelaku saat menganiaya korban.(aso)












