Walikota saat sambutan
Tomohon manadonews.co.id
Membangun pemerintahan yang baik dan bersih, serta menumbuhkembangkan sikap mental birokrasi pemerintahan yang akuntabel sesuai fungsinya sebagai pengayom masyarakat, merupakan hal penting untuk dipahami bersama.
Wali Kota Tomohon, Jimmy Feldie Eman SE Ak mengingatkan hal tersebut kepada para pejabat jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon saat kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintahan di Aula Distanakan, kompleks eks Balai Benih Kota Tomohon, Jumat (6/4).
Menurutnya kehadiran PP tersebut sangat penting, mengingat instrumen hukum administrasi pemerintahan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pejabat pemerintahan.
“Jika ada pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, melakukan pelanggaran administratif, pejabat tersebut akan diproses secara adminitratif terlebih dahulu sesuai ketentuan undang-undang tentang administrasi pemerintahan,” tegas Eman.
“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” sambung Wali Kota.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH yang juga pihak penyelenggara kegiatan menjelaskan, Pemkot Tomohon terus berupaya mencegah terjadi kriminalisasi birokrasi yang sering menjadi momok para pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Untuk itulah, lanjut dia, kehadiran UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah bisa menjadi pegangan bagi kalangan birokrasi serta penegak hukum.
“Dengan menerapkan perangkat hukum tersebut, diharapkan tidak ada lagi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pejabat dikenai dengan hukuman pidana,” kata Mangundap.r
Tampil sebagai nasumber dalam kegiatan Frangky Zachawerus SH MH selaku pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan ahli madya, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
Tampak hadir Asisten Kesra Setda Kota Tomohon Drs O D S Mandagi, Asisten Perekonomian Max Mentu SIP MSI, Asisten Umum Ir Corry Caroles serta para pejabat eselon dua dan tiga jajaran Pemkot termasuk para Camat dan Lurah. (robby lumi)












