AIRMADIDI, MANADONEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memanggil camat-camat dan Inspektorat untuk mempertanyakan Dana Desa dari tahun 2017. Hal ini dipertanyakan ketua Komisi 1 DPRD Minut Stendy Rondonuwu kepada Inspektorat. Tapi sangat disayangkan kepala Inspektorat Mangkir atas panggilan Komisi 1.
“Ini sangat perlu ditindak lanjuti, Inspektorat cepat turun lapangan untuk melihat hasil kerja Dandes, dan menjadi satu persyaratan untuk pencairan Dandes tahap II, “ujar Rondonuwu, kepada manadonews.co id, Senin (21/5) di kantor DPRD Minut.
Ia juga menegaskan, kalau belum lengkap dari Inspektorat, Dandes tahap 2 tidak bisa di cairkan.
“Kami Komisi 1 menyampaikan kepada Inspektorat secapatnya melakukan pendataan, “tegasnya.
Ketua Demokrat Minut ini sangat sesalkan kinerja Inspektorat begitu lambat mengambil pendataan di desa-desa.
“Kalau Inspektorat terlambat di tahap 2. Maka, ditahap 2 ini akan bersamaan dengan pencairan tahap 3. Akhir Desa-desa terkena imbas, setiap laporan perencanaan di akhir tahun terkena kendala, “pungkasnya.
Saat dikonfrimasi kepala Inspektorat mrngenai mangkir panggilan dari komosi 1 DPRD Minut tersebut tidak mau berikan tanggapan kepada manadonews.co.id. (aso)