AIRMADIDI, MANADONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) bertemu dengan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) membahas terkait 9832 pemilih yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) maupun Surat Keterangan (Suket), Kamis (26/7) di kantor Bapelitbang.
Ketua KPU Minut Stella Runtu saat koordinasi dengan Bupati VAP, ada 9832 pemilih belum memiliki e-KTP dan Suket sehingga terancam tidak bisa memilih dalam Pilpres dan Pilcaleg 2019 mendatang.
“Pertemuan ini sekaligus silahturahmi dengan ibu Bupati dan juga membicarakan soal permasalahan banyak pemilih yang belum memiliki e-KT serta terkait belum adanya penetapan tenaga sekretariat tingkat kecamatan,” ujar Runtu didampingi Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw.
Menanggapi itu, Bupati VAP pun langsung meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Minut untuk mengambil langkah konkrit memfasilitasi mendata pemilih sekaligus pembuatan e-KTP sehingga warga Minut dapat berperan aktif memilih pada Pemilu tahun 2019. “Saya minta data itu untuk segera dimasukkan KPU,” tandas Bupati.
Terkait belum adanya penetapan tenaga sekretariat tingkat kecamatan, Bupati mengatakan jika hal itu disudah ditindaklanjuti sehingga tinggal penetapan dengan memperhatikan secara seksama soal ASN yang akan bertugas nanti di sekretariat PPK.
“Masalah itu semua akan kita cari jalan keluarnya supaya pelaksanan Pilprea dan Pilcaleg di daerah ini bisa berjalan lancar,” katanya.
Dalam pertemuan itu juga turut dibahas soal tahapan Pemilu yang sedang berlangsung seperti tahapan pengusulan bakal calon dari partai serta tahapan pengumuman hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) Perbaikan.
Pertemuan ini turut dihadiri Asisten I Setdakab Rivino Dondokambey, Kepala Bappelitbang Arnolus Wolajan dan Kabag Humas Chresto Palandi. (aso)












