MANADONEWS, KOTAMOBAGU- Seluruh Tempat-tempat usaha di Kota Kotamobagu diimbau untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi atau Tiga Kilogram dalam kegiatan usahanya. Hal ini dikatan Kepala Bahian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Alfian Hasan, Selasa (07/08).
“LPG bersubsidi itukan hanya warga kurang mampu atau berpengasilan 1,5 Juta kebawah per bulannya. Kalau tempat usaha pastinya sudah melebihi dari itu sehingga itu juga dilarang, kecuali usaha kecil seperti Kantin-kantin itu tidak dilarang,” kata Alfian.
Kata Dia, pihaknya juga bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat khusunya tempat-tempat usaha yang menggungakan LPG bersubsidi.
“Kami akan lakukan tindakan tetapi terlebih dahulu disosialisasikan dulu, jika kemudian masih ada tempat usaha yang menggunakan subsidi tersebut pastinya kami akan tindaki,” ujarnya.
Selain itu tempat usaha, Alfian juga mengimbau agar Apapratur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan Tabung Gas bersubsidi.
“Undang-undangnya sudah jelas ASN juga dilarang, karena subsidi itu haknya rakyat kurang mampu. Untuk itu, tempat usaha yang besar begitupun ASN itu dilarang menggunkan LPg bersubsidi,” pungkasnya.(MLS)