AMURANG, MANADONEWS – Sejumlah Desa yang ada di Minahasa Selatan belum bisa melakukan pencairan Dana Desa (Dandes)untuk tahap yang kedua.
Pencairan Dandes menjadi terhambat disebabkan belum selesainya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dandes tahap II tahun 2017.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Efer Poluakan.
“Iya memang benar masih ada sejumlah Desa di Minsel yang belum melakukan pencairan Dandes untuk tahap yang kedua,” kata Efer Poluakan, Kamis(6/9).
“Hal itu dikarenakan belum memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Dandes tahap II tahun 2017,” jelas Poluakan.
Dia menambahkan mengapa Dandes tahap satu cepat dicairkan karena syaratnya sederhana. Tidak meminta LPJ hanya Perdes APBDes 2018.
Dirinya mengharapkan, para Hukum Tua secepatnya memasukkan LPJ agar supaya Dandes segera dicairkan. Hal itu dilakukan agar pembangunan di Desa yang sudah direncanakan tidak terhambat.
(DArK)












