Berita TerbaruMinselPilihan Redaksi

Diduga Cabuli Bocah Delapan Tahun, Opa Engel di Ciduk Polisi

×

Diduga Cabuli Bocah Delapan Tahun, Opa Engel di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka

MINSEL, ManadoNews.co.id – Tersangka ES alias Engel/Utu, (65), warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan (Minsel), harus diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Modoinding, akibat perbuatan cabul.

Tersangka ES diamankan atas laporan aduan tindak pidana cabul terhadap seorang korban anak gadis sebut saja Mawar (Nama disamarkan) berusia 8 tahun, warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding.

MANTOS MANTOS

Dari informasi yang didapat, tersangka ES melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban, setelah sebelumnya membujuk memberikan sejumlah uang kepada korban.

Perbuatan cabul tersangka terungkap dilakukan pada bulan Agustus 2018, dan baru dilaporkan orang tua korban setelah anak gadisnya mengadu tentang perbuatan tersangaka.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minsel AKBP Winardi Prabowo, saat dikonfirmasih melalui melalui Kapolsek Modoinding IPTU Suradiman, mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menerima laporan dan telah berhasil mengamankan tersangka untuk proses penyidikan.

Baca Juga:  Apel Pagi Satgas TMMD ke-126 Kodim 1315/KG Jadi Fondasi Pengabdian

“Laporan telah kami terima, selanjutnya tersangkah telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

(timMN)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *