TONDANO, MANADONEWS – GW alias Gerald, warga Papakelan Kecamatan Tondano Timur harus pasrah dan digiring ke mako Polres Minahasa usai kedapatan membawa sajam jenis pisau badik.
Laki – laki berusia 27 tahun itu diamankan URC Rayon A Sabhara Polres Minahasa dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Minggu (9/9) malam, yang dimulai pukul 22.00 Wita sampai selesai.
Penangkapan Gerald bermula dari laporan warga perihal adanya keributan di Kelurahan Papakelan Lingkungan Tiga, Senin pukul 00.35 Wita.
URC Rayon A yang sedang berpatroi dengan dipimpin Aiptu Steven Rengkuan langsung menuju lokasi dan menemukan adanya keributan. Saat melakukan penyisiran petugas bertemu dengan sekelompok pemuda dan langsung melakukan pemeriksaan.
Gerald yang semula hendak menghindar langsung diamankan.
Dari bagian pinggang sebelah kiri Gerald, petugas menemukan pisau badik.
Setelah memastikan situasi kondusif, petugas membawa pelaku ke Mako Polres Minahasa guna proses sidik.
Yunita Rotikan












