Airmadidi, ManadoNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menetapkan 335 Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal (11/8/2019). Setelah itu KPU Minut menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) hanya 330 Calon Legeslatif (Caleg) yang akan ikut, Kamis (20/9) di kantor KPU Minut.
Sementara itu, ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan, besok akan diumumkan sesuai dengan tahapan untuk caleg yang sudah ditetapkan DCT.
“Besok kita akan umumkan tahapan DCT yang sudah melalui proses tanggapan dari masyarakat dan proses pergantian bagi yang TMS masih bisa diakomodir sesuai dengan PKPU,” ujar Runtu.
Runtu juga menjelaskan, ketika ada yang mengundurkan diri dan dia adalah caleg perempuan kemudian bisa mempengaruhi dapil tersebut untuk syarat 30% perwakilan perempuan. Maka, partai bisa dan harus mengajukan pengganti.
“Ketika parpol tidak memenuhi syarat 30% perempuan. Maka parpol bisa dan diharuskan mengajukan pengganti. Akan tetapi TMS itu laki-laki tidak bisa lagi diganti,” kata Runtu.
Saat ditanya, kalau tidak memasukan dana kampanya dari partai politk maupun caleg apakah ada konsekuensi hukum. Ketua KPU menjawab ada konsekuensi hukum dan sanksi-sanksi sesuai PKPU.
“Ada sanksi hukum sesuai PKPU yang terdapat di pasal 24 dan 29 tentang dana kampanya,”ungkapnya.
Runtu juga menambahkan, kampanya akan berlangsung pada tanggal 23/9/2019 dan pemasangan APK sesuai dengan ketentuan dan sudah ditentukan KPU baik besaran, ukuran dan titik-titik pemasangan APK.
“Kampanya akan mulai pada tanggal 23 /9/2019 bulan ini dan pemasangan APK akan ditentukan oleh KPU baik besaran, ukuran dan titik-titik pemasangan APK,” pungkasnya.
Aso












