Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPilihan RedaksiPolitik

Besok, UMP Sulut Tahun 2019 Dibahas

×

Besok, UMP Sulut Tahun 2019 Dibahas

Sebarkan artikel ini

Erny Tumundo

SULUT,MANADONEWS,-.Menindaklanjuti keluarnya surat Menteri Ketenagakerjaan RI no.B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 terkait Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditujukan ke Gubernur se-Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

MANTOS

Maka pada hari Jumat 19 Oktober besok akan ada rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Erny Tumundo, Kamis (18/10) sore.

“Selain itu, saat ini juga kami sementara membahas draft keputusan Gubernur tentang UMP,” ujarnya.

Lanjut Tumundo, penetapan UMP 2019 oleh gubernur dimintakan sesuai dengan PP.78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta memperhatikan juga rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Nantinya. UMP Tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak tanggal 1 November 2018.

Baca Juga:  Sidang Sinode GMIM atau Operasi Penangkapan Teroris? Penjagaan Brimob dan Water Cannon Jadi Sorotan

“Terkait dengan UMK ditetapkan dan diumumkan selambat lambatnya tanggal 21 November 2018, dan untuk 15 Kabupaten dan Kota di Sulut, baru Kota Manado yang Sudah memiliki UMK,” bebernya.

UMP dan UMK ditetapkan oleh gubernur dan berlaku 1 Januari 2019. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung UMP Tahun 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistik RI.

Dimana, berdasarkan Surat dari BPS RI No.B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 bahwa inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, yakni Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen.

Dengan demikian Kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2019 yaitu 8,03 persen, dan untuk informasi bahwa pengupahan diatur dalam UU.No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP.No.78 Tahun 2015,” jelas Tumundo.

Baca Juga:  Operasi Lilin Samrat 2025, Kodam XIII/Merdeka Tegaskan Kehadiran Negara Jamin Keamanan Nataru

“Penetapan UMP menggunakan formula perhitungan Upah Minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV,” tutupnya.
(stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Kodam XIII/Merdeka menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) evaluasi kinerja satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka tahun 2025. Rapim dipimpin langsung Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus, Rabu (14/1/2026) di Ruang Yudha Makodam…

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21