Berita TerbaruBerita UtamaMinutPemerintahanPolitik

KPU-Bawaslu Warning Pemasangan APK Baliho dan Spanduk

×

KPU-Bawaslu Warning Pemasangan APK Baliho dan Spanduk

Sebarkan artikel ini

Airmadidi, ManadoNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) adakan Rapat koordinasi desain Aparat Peraga Kampanye (APK) pemilu tahun 2019 dengan Partai Politik (Parpol), Selasa (23/10) di kantor KPU.

Rapat ini dipimpin Ketua KPU Minut Stela Runtu didampingi Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy. Dalam rapat ini, baik KPU, Bawaslu dan Parpol telah menyepakati batasan tentang jumlah dan ukuran APK berupa baliho dan spanduk yang akan disiapkan pada pelaksanaan Pemilu 2019.

MANTOS MANTOS

Adapun ukuran Baliho yang sudah disepakati disiapkan oleh KPU adalah 3X4 meter dan spanduk 1,5X6 meter. Sementara baliho yang akan disiapkan oleh Parpol yakni ukuran 4X7 meter dan spanduk 1,5X7 meter. Dan setiap Desa hanya bisa diperbolehkan pemasangan 5 baliho dan 10 spanduk.

Baca Juga:  Zidam XIII/Merdeka Peringati HUT ke-80 Zeni TNI AD dengan Ziarah ke TMP dan Anjangsana ke Panti Asuhan Yatim Piatu dan Warakawuri

“Jika lewat dari ukuran maksimal yang disepakati, maka siap kami turunkan. Sementara untuk APK jenis bendera parpol yang akan di pasang di rumah wajib ada surat ijin dari pemilik lahan dan dilaporkan ke KPU dan harus ada tembusan ke Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy.

Sementara itu, Komisioner KPU, Hendra Lumanauw mengatakan, jika sesuai tahapan Pemilu pemasangan APK pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Untuk pelaksanaan pemasangan APK tingkat kabupaten/kota sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam Pemilu 2019 didalamnya menyatakan jika KPU menyiapkan balioho paling banyak 10 buah untuk setiap pasangan calon dan 16 buah spanduk serta 16 buah untuk calon anggota DPD.

Baca Juga:  Tim Futsal Ajendam Merdeka Tembus Babak 8 Besar Open Tournament Piala Panglima TNI di Manado

“Jadi saya minta apa yang sudah menjadi ketentuan KPU dan hasil kesepakatan dalam rapat ini bisa kita jalankan tanpa ada kecurangan,” ungkapnya.

Aso

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum., beserta rombongan menyambangi Markas Kodam XIII/Merdeka, Kota Manado, Kamis (23/10/2025). Kunjungan…